1.
SISTEM AKUNTANSI
KEUANGAN NEGARA
Era globalisasi saat ini menuntut
adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara
internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap
standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan
informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan
analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan
kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antara lain nasionalisme
dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiap-tiap
negara, perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan
nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta
tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.
Pengadopsian standar akuntansi
internasional ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan menghasilkan
laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi, persyaratan akan
item-item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai perusahaan akan
semakin tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas
tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan
keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan akurat, dan
laporan keuangan akan lebih dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi
yang valid untuk aktiva, hutang, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan
(Petreski, 2005).
EROPA
1)
Perancis
·
Regulator : CNC (Badan Akuntansi Nasional), CRC (Komite Regulasi
Akuntansi), AMF (Otoritas Pasar Keuangan), OEC (Institut Akuntan Publik), CNCC
(Institut Nasional Undang-Undang Auditor)
·
Regulasi : Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi
Nasional)
·
Laporan Keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan
keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan
oleh CNC). Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis
dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar). Laporan keuangan harus
diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.
2)
Inggris
·
Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies),
FRC (Financial Reporting Council, AIDB (Accountancy Investigation dan
Discipline Board), POB (Professional Oversight Board)
·
Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
·
Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta
neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan
akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan
auditor. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban
laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun
singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
3)
Republik Ceko
·
Regulator : Parlemen, Menteri Keuangan, Chamber of Auditors
·
Regulasi : Commercial Code, Accountancy Act, dan dekrit Menteri
Keuangan
·
Laporan Keuangan : neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan
laba rugi) dan catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit
memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat. Perusahaan Ceko yang terdaftar
harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan. Perusahaan
tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan
keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan
perusahaan pribadi.
4)
Jerman
·
Regulator : DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC
(mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber
of Accountants)
·
Regulasi : German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim.
Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang
bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
·
Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan
Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit
dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat. Laporan khas Jerman
adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas
perusahaan. Semua perusahaan bisa menggunakan IFRS dalam menyusun laporan
keuangan gabungan namun laporan keuangan perusahaan pribadi harus mengikuti
persyaratan HGB.
5)
Belanda
·
Regulator : DASB (Dutch Accounting Standards Board), AMF
(Authority for the Financial Markets), Enterprise Chamber, NivRA (Netherlands
Institute of Registeraccountants)
·
Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970
·
Laporan Keuangan : neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan
direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi
singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan
laporan laba rugi singkat. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua
aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua
perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
AMERIKA
1)
Amerika Serikat
·
Regulator: Financial Accounting Standard Board (FASB), Securities and
Exchange Commision (SEC), American
Institute of Certified Accountants (AICPA) dan Public Company
Accounting Oversight Board (PCAOB)
·
Regulasi: Accounting Series Realcases, Financial Reporting Release, dan Staf
Accounting Bulletins SEC, Statements of
Finanial Accounting Standards (FASB), Generally
Accepted Accounting Principles (GAAP) dan Sabanes-Oaxley
Act
·
Laporan Keuangan: Laporan manajemen, Laporan auditor
independen,
Laporan keuangan utama (laporan laba rugi,arus kas,laba
komprehensif, ekuitas pemegang saham), Diskusi manajemen dan analisis atas hasil operasi dan kondisi keuangan, Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting
terhadap laporan keuangan, Catatan atas
laporan keuangan, Perbandingan data
keuangan tertentu selama lima atau sepuluh tahun dan Data kuartal terpilih.
2)
Kanada
·
Regulator: the
Canadian Institute of Chartered Accountants (CA), the Certified General
Accountants Association of Canada (CGA), & the Society of Management
Accountants of Canada (CMA)
·
Regulasi: Undang-undang
Parlemen berturut-turut pd tahun 1902 & 1913 sedangkan CMA didirikan dalam
tahun 1920
·
Laporan Keuangan:
laporan keuangan pemerintah harus mengkonsolidasikan laporan keuangan dari
semua organisasi di bawah kendali mereka dengan pengecualian dari perusahaan
bisnis pemerintah. Pada laporan laba rugi konsolidasi pemerintah tentang posisi
keuangan, sedangkanlaba bersih perusahaan bisnis pemerintah disajikan sebagai
bagian yang terpisah pada laporan pendapatan pemerintah. Laporan keuangan
konsolidasi umumnya terdiri dari unit penerintah seperti rumah sakit,
universitas, sekolah-sekolah, dan pendapatan dana konsolidasi, yang telah
direvisi pemerntah untuk mematuhi pedoman PSAB, dimana nantinya unit-unit ini
pada akhirnya akan digabungkan dengan menggunakan garis penuh oleh metode garis
konsolidasi.
3)
Meksiko
·
Regulator: Council for Research
and Development of Financial Information Standards (Consejo Mexicano Para La
Investigacion y Dessarollo de Normas de Informacion Financiera – CINIF) Dn Mexican
Institute of Public Accountants (Instituto Mexicano de Contadores Publicos)
melalui Auditing standards and Procedures Commision.
·
Regulasi: Code Law
·
Laporan Keuangan:
Neraca, laporan Laba-Rugi, Laporan perubahan ekuitas
pemegang saham, Laporan perubahan posisi keuangan dan Catatan
4)
Argentina
·
Regulator: Argentine
Federation of Expert Council in Economies (FACPCE)
·
Regulasi: Generally Accepted Accounting Principles (GAAP)
·
Laporan Keuangan:
Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Kartalan
5)
Ceko
·
Regulator: Czech
Securities Commission, Act on Auditors dan Chamber of Auditors
·
Regulasi: Accountancy
Act dan Fourth and Sevent Directives
·
Laporan Keuangan:
Neraca, Akun Keuntungan dan Laba Rugi dan Catatan
ASIA
1)
Jepang
·
Regulator: Accounting Standards Board of Japan (ASBJ) dan Lembaga
Akuntansi Keuangan atau Financial Accounting Standards Foundation (FASF)
·
Regulasi: Hukum
Komersial, Undang-undang pasar modal dan Undang-undang pajak penghasilan perusahaan.
Hukum komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman (MOJ), hukum tersebut
merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan paling memiliki pengaruh
besar.
·
Laporan Keuangan: Neraca, Laporan Laba rugi, Laporan Usaha, Proposal atas Penentuan Penggunaan
(apropriasi) Laba ditahan dan Skedul Pendukung
2)
Singapura
·
Regulator: Dewan Standar Akuntansi (ASC), yang
dibentuk oleh Departemen Keuangan.
·
Regulasi: Singapore Companies Act
·
Laporan Keuangan: Laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Setiap standar mencakup topik tertentu seperti
penyajian laporan keuangan, pengakuan pendapatan, akuntansi untuk persediaan.
3)
Indonesia
·
Regulator: Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dibawah pengawasan
departenen keuangan IAI membawahi institute akuntan public Indonesia
·
Regulasi: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) dan Standar Professional Akuntan Publik (SPAP)
·
Laporan Keuangan: Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan
Modal dan Laporan Arus Kas
4)
CINA
·
Regulator : The State
Council, Departemen Keuangan, The China Accounting Standards Committee
(CASC), The China Securities Regulatory Commission (CSRC) dan The Chinese
Institute of Certified Public Accountants (CACPA)
·
Regulasi : Financial Accounting
and Reporting Rules for Enterprises (FARR) dan Accounting Standards for
Business Enterprises (ASBE)
·
Laporan Keuangan : neraca, laporan
laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan
yang mencakup laporan kebijakan akuntansi.
5)
INDIA
·
Regulator : The Institute of
Chartered Accountants of India, Accounting
Standards Board, Auditing and Assurance Standards Board dan Securities and
Exchange Board of India
·
Regulasi : Undang-Undang
Tahun 1857 dan hukum pertama berhubungan dengan pemeliharaan dan pemeriksaan
catatan akuntansi 1866, Indian Accounting Standards (AS) dan Auditing
Assurance Standards (AAS)
·
Laporan Keuangan : neraca dua
tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas dan kebijakan
akuntansi serta catatan.
Referensi:
Rindu Rika
Gamayuni. Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Menuju
International Financial Reporting Standards-Jurnal
Akuntansi dan Keuangan, Vol. 14 No. 2, Juli 2009. Universitas Lampung.
Frederick D.
S. Choi, Gary K. Meek. 2010. International Accounting, 6th edition. Salemba
Empat: Jakarta.
Yayu Putri
Senjani. Manajemen Laba Akrual dan Riil Sebelum dan Setelah Adopsi Wajib IFRS
di Uni Eropa-Jurnal Etikonomi, Vol. 12 No. 1, April
2013. Ikatan Akuntansi Indonesia.
Intan
Immanuela. Adopsi
Penuh dan Harmonisasi Standar Akuntansi. Universitas
Widya Mandala Madiun.
Gernon,
Helen dan Gary K. Meek. 2007. Akuntansi Perspektif Internasional Edisi 5. Jakarta.
Novi Kurniawati. Standar Akuntansi
Internasional: Harmonisasi versus Konvergensi. SMA Negeri 2 Mimika.
Tulisan Ini Adalah Salah Satu Bentuk Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional
Nama
: Amelia Adyani
Dosen
: Jessica Barus, S.E., Mmsi.
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar