Selasa, 29 Maret 2016

JUDUL II SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN NEGARA AMERIKA, JEPANG, CINA, INDIA, MEKSIKO



1.             SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN NEGARA
Era globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antara lain nasionalisme dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiap-tiap negara, perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.
Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi, persyaratan akan item-item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai perusahaan akan semakin tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas
tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aktiva, hutang, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan (Petreski, 2005).

EROPA
1)        Perancis
·         Regulator : CNC (Badan Akuntansi Nasional), CRC (Komite Regulasi Akuntansi), AMF (Otoritas Pasar Keuangan), OEC (Institut Akuntan Publik), CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)
·         Regulasi : Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
·         Laporan Keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC). Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar). Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.

2)        Inggris
·         Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting Council, AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB (Professional Oversight Board)
·         Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
·         Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.

3)        Republik Ceko
·         Regulator : Parlemen, Menteri Keuangan, Chamber of Auditors
·         Regulasi : Commercial Code, Accountancy Act, dan dekrit Menteri Keuangan
·         Laporan Keuangan : neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat. Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan. Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi.

4)        Jerman
·         Regulator : DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants)
·         Regulasi : German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
·         Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat. Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan. Semua perusahaan bisa menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangan gabungan namun laporan keuangan perusahaan pribadi harus mengikuti persyaratan HGB.
5)        Belanda
·         Regulator : DASB (Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the Financial Markets), Enterprise Chamber, NivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
·         Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970
·         Laporan Keuangan : neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.

AMERIKA
1)        Amerika Serikat
·         Regulator: Financial Accounting Standard Board (FASB), Securities and Exchange Commision (SEC), American Institute of Certified Accountants (AICPA) dan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB)
·         Regulasi: Accounting Series Realcases, Financial Reporting Release, dan Staf Accounting Bulletins SEC, Statements of Finanial Accounting Standards (FASB), Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) dan Sabanes-Oaxley Act
·         Laporan Keuangan: Laporan manajemen, Laporan auditor independen, Laporan keuangan utama (laporan laba rugi,arus kas,laba komprehensif, ekuitas pemegang saham), Diskusi manajemen dan analisis atas hasil operasi dan kondisi keuangan, Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan, Catatan atas laporan keuangan, Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atau sepuluh tahun dan Data kuartal terpilih.
2)        Kanada
·         Regulator: the Canadian Institute of Chartered Accountants (CA), the Certified General Accountants Association of Canada (CGA), & the Society of Management Accountants of Canada (CMA)
·         Regulasi: Undang-undang Parlemen berturut-turut pd tahun 1902 & 1913 sedangkan CMA didirikan dalam tahun 1920
·         Laporan Keuangan: laporan keuangan pemerintah harus mengkonsolidasikan laporan keuangan dari semua organisasi di bawah kendali mereka dengan pengecualian dari perusahaan bisnis pemerintah. Pada laporan laba rugi konsolidasi pemerintah tentang posisi keuangan, sedangkanlaba bersih perusahaan bisnis pemerintah disajikan sebagai bagian yang terpisah pada laporan pendapatan pemerintah. Laporan keuangan konsolidasi umumnya terdiri dari unit penerintah seperti rumah sakit, universitas, sekolah-sekolah, dan pendapatan dana konsolidasi, yang telah direvisi pemerntah untuk mematuhi pedoman PSAB, dimana nantinya unit-unit ini pada akhirnya akan digabungkan dengan menggunakan garis penuh oleh metode garis konsolidasi.

3)        Meksiko
·         Regulator: Council for Research and Development of Financial Information Standards (Consejo Mexicano Para La Investigacion y Dessarollo de Normas de Informacion Financiera – CINIF) Dn Mexican Institute of Public Accountants (Instituto Mexicano de Contadores Publicos) melalui Auditing standards and Procedures Commision.
·         Regulasi: Code Law
·         Laporan Keuangan: Neraca, laporan Laba-Rugi, Laporan perubahan ekuitas pemegang saham, Laporan perubahan posisi keuangan dan Catatan

4)        Argentina
·         Regulator: Argentine Federation of Expert Council in Economies (FACPCE)
·         Regulasi: Generally Accepted Accounting Principles (GAAP)
·         Laporan Keuangan: Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Kartalan

5)        Ceko
·         Regulator: Czech Securities Commission, Act on Auditors dan Chamber of Auditors
·         Regulasi: Accountancy Act dan Fourth and Sevent Directives
·         Laporan Keuangan: Neraca, Akun Keuntungan dan Laba Rugi dan Catatan  

ASIA
1)        Jepang
·         Regulator: Accounting Standards Board of Japan (ASBJ) dan Lembaga Akuntansi Keuangan atau Financial Accounting Standards Foundation (FASF)
·         Regulasi: Hukum Komersial, Undang-undang pasar modal dan Undang-undang pajak penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman (MOJ), hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan paling memiliki pengaruh besar.
·         Laporan Keuangan: Neraca, Laporan Laba rugi, Laporan Usaha, Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba ditahan dan Skedul Pendukung
2)        Singapura
·         Regulator: Dewan Standar Akuntansi (ASC), yang dibentuk oleh Departemen Keuangan.
·         Regulasi: Singapore Companies Act
·         Laporan Keuangan: Laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Setiap standar mencakup topik tertentu seperti penyajian laporan keuangan, pengakuan pendapatan, akuntansi untuk persediaan.
3)        Indonesia
·         Regulator: Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dibawah pengawasan departenen keuangan IAI membawahi institute akuntan public Indonesia
·         Regulasi: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Generally Accepted Accounting Principles (GAAP)  dan Standar Professional Akuntan Publik (SPAP)
·         Laporan Keuangan: Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal dan Laporan Arus Kas

4)        CINA
·         Regulator : The State Council, Departemen Keuangan, The China Accounting Standards Committee (CASC), The China Securities Regulatory Commission (CSRC) dan The Chinese Institute of Certified Public Accountants (CACPA)
·         Regulasi : Financial Accounting and Reporting Rules for Enterprises (FARR) dan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE)
·         Laporan Keuangan : neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan yang mencakup laporan kebijakan akuntansi. 

5)        INDIA
·         Regulator : The Institute of Chartered Accountants of India, Accounting Standards Board, Auditing and Assurance Standards Board dan Securities and Exchange Board of India
·         Regulasi : Undang-Undang Tahun 1857 dan hukum pertama berhubungan dengan pemeliharaan dan pemeriksaan catatan akuntansi 1866, Indian Accounting Standards (AS) dan Auditing Assurance Standards (AAS)
·         Laporan Keuangan : neraca dua tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas dan kebijakan akuntansi serta catatan. 


Referensi:
Rindu Rika Gamayuni. Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Menuju International Financial Reporting Standards-Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 14 No. 2, Juli 2009. Universitas Lampung.
Frederick D. S. Choi, Gary K. Meek. 2010. International Accounting, 6th edition. Salemba Empat: Jakarta.
Yayu Putri Senjani. Manajemen Laba Akrual dan Riil Sebelum dan Setelah Adopsi Wajib IFRS di Uni Eropa-Jurnal Etikonomi, Vol. 12 No. 1, April 2013. Ikatan Akuntansi Indonesia.
Intan Immanuela. Adopsi Penuh dan Harmonisasi Standar Akuntansi. Universitas Widya Mandala Madiun.
Gernon, Helen dan Gary K. Meek. 2007.  Akuntansi Perspektif Internasional Edisi 5. Jakarta.
Novi Kurniawati. Standar Akuntansi Internasional: Harmonisasi versus Konvergensi.  SMA Negeri 2 Mimika.

Tulisan Ini Adalah Salah Satu Bentuk Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional

Nama        : Amelia Adyani
Dosen       : Jessica Barus, S.E., Mmsi.


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar