BAB 3
ETHICAL GOVERNANCE
1.
GOVERNANCE SYSTEM
Good Governance merupakan sistem tata
kelola yang baik sehubung dengan pelayanan terhadap masyarakat luas yang
meliputi cara kerja, aturan, cara pengambilan keputusan dan penerapan kepada
masyarakat luas. Jadi, Governance Sytem dapat diartikan bahwa sistem yang
mengelola dengan baik sehubung dengan pelayanan terhadap masyarakat luas.
Governance System merupakan suatu
tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat)
unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1) Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan
yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2) Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan
pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan
perundangan yang berlaku.
3) Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan
tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional
perbankan.
4) Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan baik dari aspek hasil
kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil
kinerja tersebut.
2.
BUDAYA ETIKA
Budaya adalah suatu cara hidup yang
berkembang, dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan
dari generasi ke generasi. Etika adalah prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam
hubungan tingkah laku manusia. Jadi, budaya etika adalah suatu cara hidup atau
perilaku manusia yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secera top-down.
Langkah-langkah penerapan :
Penerapan
Budaya
Etika
Corporate Credo : Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan
perusahaan.
Komitmen
Internal :
-
Perusahaan
terhadap karyawan
-
Karyawan
terhadap perusahaan
-
Karyawan
terhadap karyawan lain.
Komitmen
Eksternal:
-
Perusahaan
terhadap pelanggan
-
Perusahaan
terhadap pemegang saham
-
Perusahaan
terhadap masyarakat
Penerapan
Budaya Etika
-
Program
Etika : Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan
agar melaksanakan corporate credo.
Contoh : audit etika Kode Etik Perusahaan
-
Lebih
dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut
dalam melaksanakan aktivitasnya.
Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines
(Panduan Perilaku Bisnis IBM).
3.
MENGEMBANGAKN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang
telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di
sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya
suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh
Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar
Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan
sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan
perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh
jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan
beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite
audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah
langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board Governance".
Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan
komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan
direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu,
sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi
berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti
investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam
perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai.
Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN
adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board
Governance" yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan
menjadi lebih mudah dan cepat.
4.
KODE PERILAKU KORPORASI
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Untuk mencapai keberhasilan dalam
jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi.
Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat
menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan
nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya
perusahaan. Kode perilaku korporasi (Code of Conduct) adalah pedoman internal
perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen,
serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda
dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang
berbeda dalam menjalankan usahanya.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya.
Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct. Manfaat Code of Conduct antara lain :
-
Menciptakan
suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan perusahaan
-
Membentuk
karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan
sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan
-
Sebagai
pedoman yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan
jabatan setiap individu dalam perusahaan
-
Sebagai
acuan terhadap penegakan kedisiplinan
-
Menjadi
acuan perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholder perusahaan.
5.
EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU
KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh
etika terhadap budaya:
1) Etika Personal dan etika bisnis
merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling
melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi
perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan
2) Jika etika menjadi nilai dan
keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut
berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi
menjadi sarana peningkatan kerja
Contoh Kasus BAB 3
Kasus Bernard Madoff, yang
mengguncangkan dunia ketika ia diberitakan menyerahkan diri dan mengaku bahwa
telah melakukan fraud sebesar 50 miliar atau setara dengan Rp550 trilyun, yang
menjadikannya fraud terbesar sepanjang sejarah. Skema penipuan yang dilakukan
Madoff ini adalah berupa skema investasi, dimana ia menjanjikan return tertentu
bagi investornya. Padahal kenyataannya, investasinya tidak menguntungkan, dan
serupa dengan sistem money game atau gali lubang tutup lubang, dimana investor
dibayar dengan setoran dari investor baru.
Pihak yang menjadi korban Madoff
tidak tanggung-tanggung, yakni institusi-institusi finansial seperti HSBC,
Fortis, BNP Paribas, Royal Bank of Scotland yang terpaksa menelan kerugian
miliaran Dollar dari fraud ini. Mengapa ini bisa terjadi? Hal ini terjadi
karena kepercayaan terhadap figur dan reputasi seseorang (Madoff) menjadikan
banyak institusi lalai melakukan manajemen risiko terhadap investasinya.
Kemudian Satyam, yang dijuluki
dengan Enron India, karena kasus yang mirip, yakni melakukan manipulasi
terhadap laporan keuangan, mulai dari melaporkan pendapatan yang jauh lebih
besar dari aktual, pencatatan kas yang sebagian besar fiktif, serta pengakuan
utang yang jauh lebih kecil. Kasus ini merupakan contoh absennya good corporate
governance dan gagal terdeteksi oleh auditor dan regulator.
Sumber:
http://reginalistya.blogspot.co.id/2013/11/ethical-governance.html?m=1
http://adimo22.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html?m=1
http://yonayoa.blogspot.co.id/2012/10/etika-governance_20.html?m=1
https://fikaamalia.wordpress.com/2012/10/11/tugas-3-ethical-governance/
http://oliviaudhiyyah.blogspot.co.id/2012/10/tugas-wajib-3-ethical-governance.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar