Amelia
Adyani
20212699
1EB18
Kredit Usaha Rakyat
Di Indonesia ini masih banyak
orang-orang pengangguran yang tidak memiliki bekal pendidikan untuk mendapatkan
pekerjaan yang layak. Maka dari itu sebagian dari mereka memerlukan usaha
sendiri untuk mendapatkan penghasilan, salah satunya dengan membuka usaha
sendiri. Tapi mungkin ada dari mereka yang mau membuka usaha namun tidak
mempunyai modal. Jadi pemerintah memciptakan program Kredit Usaha Rakyat(KUR). Kelompok
masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya
pada kluster program sebelumnya adalah sasaran dari program KUR. Harapannya
agar kelompok masyarakat tersebut mampu untuk memanfaatkan skema pendanaan yang
berasal dari lembaga keuangan formal seperti Bank, Koperasi, BPR dan
sebagainya.Dilihat dari sisi kelembagaan, maka sasaran KUR adalah UMKMK
(Usaha Mikro,
Kecil, Menengah dan Koperasi).Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua
sektor
usaha produktif.
KUR adalah program yang dicanangkan
oleh pemerintah namun sumber dananya berasal sepenuhnya dari dana bank.
Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70% sementara
sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana. KUR
juga bisa dibilang jenis pembiayaan atau kredit modal kerja dan
atau investasi bagi Usaha Mikro, kecil, menengah dan Koperasi (UMKMK) dibidang
usaha yang produktif yang layak namun belum Bankable, dengan plafond kredit
sampai dengan Rp. 500.000.000, yang dijamin oleh perusahaan penjaminan yang di
tunjuk Pemerintah serta di jalankan oleh Bank Pelaksana atau Lembaga Penghubung
Linkage.
Perguliran KUR
dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan
pad a tanggal 9 Maret 2007 bertempat di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan
UKM dipimpin Bapak Presiden RI. Salah satu agenda keputusannya antara lain,
bahwa dalam rangka pengembangan usaha UMKM dan Koperasi, Pemerintah akan
mendorong peningkatan akses UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari
perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Dengan demikian
UMKM dan Koperasi yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses
kredit/pembiayaan dari perbankan karena kekurangan agunan dapat diatasi.
Pemerintahan mengeluarkan program KUR
tersebut pasti mempunyai tujuannya. Tujuan program tersebut adalah mengakselerasi
pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan
dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih
rinci, tujuan program KUR yaitu:
- Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK)
- Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
- Sebagai upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja
Pelaksanaan program KUR ini, ada tiga (3) pilar
penting di dalamnya. Pertama adalah pemerintah, yaitu Bank Indonesia (BI)
dan Departemen Teknis (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen
Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, dan
Kementerian Koperasi dan UKM). Pemerintah berfungsi membantu dan mendukung
pelaksanaan pemberian berikut penjaminan kredit. Kedua, lembaga penjaminan yang
berfungsi sebagai penjamin atas kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh
perbankan. Ketiga, perbankan sebagai penerima jaminan berfungsi menyalurkan kredit kepada
UMKM dan Koperasi.
Pemerintah mengeluarkan program KUR pasti ada
cara dan syaratnya. UMKMK
dapat mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana dengan cara sebagai berikut :
1.
UMKMK
mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiridokumen seperti
legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dansebagainya.
2.
Bank
mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonanUMKMK
tersebut.
3.
Apabila
menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan
pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
4.
Bank
dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
5.
UMKMK
wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas.
Sedangkan
syarat-syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan KUR yaitu :
1.
Identitas
diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.
2.
Legalitas
usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan
3.
Perzinan
usaha, seperti SIU, TDP, SK Domisili, dll
4.
Catatan
pembukuan atau laporan keuangan
5.
Salinan
bukti agunan
Adapun Mekanisme penyaluran KUR
terdiri dari:
1.
Langsung
dari Bank Pelaksana ke UMKMK
2.
Tidak
langsung, melalui lembaga linkage dengan pola executing
3.
Tidak
langsung, melalui lembaga linkage dengan pola channeling
Skema penyaluran KUR yang dilakukan secara langsung ke UMKMK adalah sebagai berikut:
Skema penyaluran KUR yang dilakukan secara langsung ke UMKMK adalah sebagai berikut:
Keterangan:
a = Bank melakukan penilaian secara individu
terhadap calon debitur KUR. Apabila dinilai layak dan disetujui oleh Bank
Pelaksana, maka Debitur KUR menandatangani Perjanjian Kredit
b = Bank mengajukan permohonan penjaminan kepada
Perusahaan Penjamin
Skema penyaluran
KUR yang dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga linkage dengan
pola executing adalah sebagai berikut:
Keterangan:
a = Lembaga linkage
mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank Pelaksana
b = Bank
Pelaksana melakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur dan analisakelayakan.
Apabila dinyatakan layak dan disetujui, maka Bank Pelaksanamenandatangani
Perjanjian Kredit/Pembiayaan dengan Lembaga Linkage.
c = Bank
Pelaksana mengajukan permintaan penjaminan kredit/pembiayaan kepadaPerusahaan
Penjamin.
d = Lembaga
Linkage menyalurkan kredit/pembiayaan yang diterima dari BankPelaksana kepada
debitur UMKMK dari Lembaga Linkage.
e = Debitur
UMKMK melakukan pembayaran kewajiban kredit/pembiayaan kepadaLembaga Linkage.
f = Lembaga
Linkage bertanggungjawab terhadap pelunasan KUR kepada BankPelaksana.
Skema penyaluran
KUR yang dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga linkage dengan
pola channeling adalah sebagai berikut:
Keterangan:
a = Untuk
mendapatkan kredit/pembiayaan dari Bank Pelaksana, UMKMKmemberikan kuasa kepada
pengurus Lembaga Linkage untuk mengajukan kreditdan menjaminkan agunan
kepada Bank Pelaksana;
b = Lembaga
Linkage mewakili UMKMK mengajukan permohonan kredit kepadaBank Pelaksana.
c = Bank
Pelaksana melakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur dan analisakelayakan.
Apabila layak dan disetujuimaka Bank Pelaksana:
1.
Berdasarkan
kuasa dari Bank Pelaksana, maka Lembaga Linkagemenandatangani Perjanjian
Kredit/Pembiayaan dengan UMKMK atau
2.
Berdasarkan
kuasa dari UMKMK, maka Lembaga Linkage menandatanganiPerjanjian
Kredit/Pembiayaan dengan Bank Pelaksana.
d = Bank
mengajukan permohonan penjaminan kepada perusahaan penjamin.
e = Lembaga
Linkage menerus pinjamkan kredit/pembiayaan yang diterima dariBank Pelaksana
kepada debitur UMKMK. Debitur UMKMK melakukanpembayaran kewajiban
kredit/pembiayaan kepada Bank Pelaksana melaluiLembaga Linkage. UMKMK
bertanggung jawab melunasi KUR kepada BankPelaksana.
http://tnp2k.go.id/tanya-jawab/klaster-iii/progam-kredit-usaha-rakyat-kur/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar