Sabtu, 30 Maret 2013

Perekonomian Indonesia


Amelia Adyani
20212699
1EB18
Kredit Usaha Rakyat
Di Indonesia ini masih banyak orang-orang pengangguran yang tidak memiliki bekal pendidikan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Maka dari itu sebagian dari mereka memerlukan usaha sendiri untuk mendapatkan penghasilan, salah satunya dengan membuka usaha sendiri. Tapi mungkin ada dari mereka yang mau membuka usaha namun tidak mempunyai modal. Jadi pemerintah memciptakan program Kredit Usaha Rakyat(KUR). Kelompok masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya pada kluster program sebelumnya adalah sasaran dari program KUR. Harapannya agar kelompok masyarakat tersebut mampu untuk memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari lembaga keuangan formal seperti Bank, Koperasi, BPR dan sebagainya.Dilihat dari sisi kelembagaan, maka sasaran KUR adalah UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi).Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif.
KUR adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal sepenuhnya dari dana bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70% sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana. KUR juga bisa dibilang jenis pembiayaan atau kredit modal kerja dan atau investasi bagi Usaha Mikro, kecil, menengah dan Koperasi (UMKMK) dibidang usaha yang produktif yang layak namun belum Bankable, dengan plafond kredit sampai dengan Rp. 500.000.000, yang dijamin oleh perusahaan penjaminan yang di tunjuk Pemerintah serta di jalankan oleh Bank Pelaksana atau Lembaga Penghubung Linkage.
Perguliran KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pad a tanggal 9 Maret 2007 bertempat di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM dipimpin Bapak Presiden RI. Salah satu agenda keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan usaha UMKM dan Koperasi, Pemerintah akan mendorong peningkatan akses UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Dengan demikian UMKM dan Koperasi yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses kredit/pembiayaan dari perbankan karena kekurangan agunan dapat diatasi.
Pemerintahan mengeluarkan program KUR tersebut pasti mempunyai tujuannya. Tujuan program tersebut adalah mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR yaitu:
  • Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK)
  • Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
  • Sebagai upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja
Pelaksanaan program KUR ini, ada tiga (3) pilar penting di dalamnya. Pertama adalah pemerintah, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Departemen Teknis (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UKM). Pemerintah berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian berikut penjaminan kredit. Kedua, lembaga penjaminan yang berfungsi sebagai penjamin atas kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan. Ketiga, perbankan sebagai penerima jaminan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi.
Pemerintah mengeluarkan program KUR pasti ada cara dan syaratnya. UMKMK dapat mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana dengan cara sebagai berikut :
1.                 UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiridokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dansebagainya.
2.                 Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonanUMKMK tersebut.
3.                 Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
4.                 Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
5.                 UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas.

Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan KUR yaitu :
1.                 Identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.
2.                 Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan
3.                 Perzinan usaha, seperti SIU, TDP, SK Domisili, dll
4.                 Catatan pembukuan atau laporan keuangan
5.                 Salinan bukti agunan
Adapun Mekanisme penyaluran KUR terdiri dari:
1.     Langsung dari Bank Pelaksana ke UMKMK
2.     Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola executing
3.     Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola channeling

Skema penyaluran KUR yang dilakukan secara langsung ke UMKMK adalah sebagai berikut:


Keterangan:
a =   Bank melakukan penilaian secara individu terhadap calon debitur KUR. Apabila dinilai layak dan disetujui oleh Bank Pelaksana, maka Debitur KUR menandatangani Perjanjian Kredit
b =   Bank mengajukan permohonan penjaminan kepada Perusahaan Penjamin

Skema penyaluran KUR yang dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola executing adalah sebagai berikut:


Keterangan:
a = Lembaga linkage mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank Pelaksana
b = Bank Pelaksana melakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur dan analisakelayakan. Apabila dinyatakan layak dan disetujui, maka Bank Pelaksanamenandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan dengan Lembaga Linkage.
c = Bank Pelaksana mengajukan permintaan penjaminan kredit/pembiayaan kepadaPerusahaan Penjamin.
d = Lembaga Linkage menyalurkan kredit/pembiayaan yang diterima dari BankPelaksana kepada debitur UMKMK dari Lembaga Linkage.
e =  Debitur UMKMK melakukan pembayaran kewajiban kredit/pembiayaan kepadaLembaga Linkage.
f =  Lembaga Linkage bertanggungjawab terhadap pelunasan KUR kepada BankPelaksana.

Skema penyaluran KUR yang dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola channeling adalah sebagai berikut:

Keterangan:
a =  Untuk mendapatkan kredit/pembiayaan dari Bank Pelaksana, UMKMKmemberikan kuasa kepada pengurus Lembaga Linkage untuk mengajukan kreditdan menjaminkan agunan kepada Bank Pelaksana;
b = Lembaga Linkage mewakili UMKMK mengajukan permohonan kredit kepadaBank Pelaksana.
c =  Bank Pelaksana melakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur dan analisakelayakan. Apabila layak dan disetujuimaka Bank Pelaksana:
1.              Berdasarkan kuasa dari Bank Pelaksana, maka Lembaga Linkagemenandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan dengan UMKMK atau
2.              Berdasarkan kuasa dari UMKMK, maka Lembaga Linkage menandatanganiPerjanjian Kredit/Pembiayaan dengan Bank Pelaksana.
d = Bank mengajukan permohonan penjaminan kepada perusahaan penjamin.
e =  Lembaga Linkage menerus pinjamkan kredit/pembiayaan yang diterima dariBank Pelaksana kepada debitur UMKMK. Debitur UMKMK melakukanpembayaran kewajiban kredit/pembiayaan kepada Bank Pelaksana melaluiLembaga Linkage. UMKMK bertanggung jawab melunasi KUR kepada BankPelaksana.

http://tnp2k.go.id/tanya-jawab/klaster-iii/progam-kredit-usaha-rakyat-kur/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar