Minggu, 01 Desember 2013

 TULISAN 6    EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
 
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA 
Ada beberapa aspek yang menentukan Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota  antara lain :
 
A.    Efek –efek ekonomis Koperasi
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.     Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
2.    Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

B.    Efek harga dan Efek biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu.Karena itulah partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut :
 
I.     Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntarry). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggitaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
 
II.    Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat normal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
 
III.    Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar diwilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan utnuk menyampaikan aspirasinya.
 
IV.    Dimensi partisipasi dipandangg dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis ( contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). kedua jenis ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik :
para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentuksn dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi)
mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannua sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. partisipasi ini disebut juga partisipasi insentif.

C.    Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi , laba (profit ) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

D.    Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelyanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada 2 faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
  1. adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
  2. perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
TULISAN 6    EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
 Ada beberapa aspek yang menentukan Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota  antara lain :
A.    Efek –efek ekonomis Koperasi
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.     Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
2.    Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
B.    Efek harga dan Efek biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu.Karena itulah partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut :
Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntarry). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggitaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
 
II.    Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat normal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
 
III.    Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar diwilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan utnuk menyampaikan aspirasinya.
 
IV.    Dimensi partisipasi dipandangg dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis ( contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). kedua jenis ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik :
para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentuksn dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi)
mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannua sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. partisipasi ini disebut juga partisipasi insentif.

C.    Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi , laba (profit ) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

D.    Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelyanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada 2 faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
  1. adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
  2. perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.

Sabtu, 30 November 2013

TULISAN 5    PERMODALAN KOPERASI

A.    ARTI MODAL KOPERASI
Modal koperasi merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Modal jangka panjang.
2. Modal jangka pendek.

Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

B.    SUMBER MODAL
MENURUT UU NO. 12/1967
1.    Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi
2.    Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3.    Hibah atau Sukarela
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

MENURUT UU NO. 25/1992
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2. Modal Sendiri
a) Simpanan Pokok
b) Simpanan Wajib
c) Dana Cadangan
d) Hibah

3. Modal Pinjaman
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

C.    DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha


Sumber:
http://danielanugrah10.wordpress.com/2011/12/31/modal-koperasi/
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/07/ekonomi-koperasi-sesi-8-permodalan-koperasi/
http://andreaspaka.wordpress.com/2012/01/06/permodalan-koperasi/
http://community.gunadarma.ac.id/user/blogs/view/name_widyawulandari/id_6809/title_pengertian-modal-dalam-koperasi/
TULISAN 4    SISA HASIL USAHA (SHU)

A.    PENGERTIAN SHU
Sisa Hasil Usaha dalam koperasi (dalam bahasa inggris dikenal surplus) merupakanpendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi denganpenyusutan penyusutan dan biaya biaya dari tahun buku bersangkutan (pasal 34 UU No. 12tahun 1967)Sisa hasil usaha ini terdiri atas:
Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk anggota
Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk pihak ketiga

Menurut aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Perlu diketahui  penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat  Anggota dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.

Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.

Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1.    Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2.    Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.

Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.

Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut:

SHU- Anggota
Anggota
Cadangan koperasi
Dana pengurus
Dana pegawai/karyawan
Dana pendidikan koperasi
Dana pembangunan daerah kerja
Dana sosial

SHU-Non Anggota
Cadangan koperasi
Dana pengurus
Dana pegawai/karyawan
Dana pendidikan koperasi
Dana pembangunan daerah kerja
Dana sosial

B.    PEMBAGIAN HASIL SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Bagian (persentase) SHU anggota
Total simpanan seluruh anggota
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Jumlah simpanan per anggota
Omzet atau volume usaha per anggota
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:

1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembagunan sosial

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)

Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

    Cadangan         : 40%
    Jasa anggota     : 40%
    Dana pengurus: 5%
    Dana karyawan: 5%
    Dana pendidikan:5%
    Dana sosial       :5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHUpa =JUA+JMA 

Keterangan                                                                                       
SHUpa        = Sisa hasil usaha koperasi
JUA        = Jasa usaha anggota                                                                                    
JMA        = Jasa modal anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung           sebagai berikut.

SHUpa =  Va / VUK x  JUA + Sa / TMS x JMA

Keterangan
SHUpa        = sisa hasil usaha per anggota
JUA        = jasa uasaha anggota
JMA            = jasa modal anggota
VA        = volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK        = volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa        = jumlah simpana anggota
TMS        = modal sendiri total (simpanan nggota total)

Bila SHU bagian  anggota menurut AD/ART  Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:

JUA    = 70% x 40% y/total SHU setelah pajak
    = 28% dari total SHU koperasi

JMA    = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
    = 12% dari total SHU koperesi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

C.    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU ) yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian Sisa Hasil Usaha anggota dilakukan secara transparan.
Sisa Hasil Usaha anggota dibayar secara tunai.




Sumber:
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/#ixzz2m5yYKuFY
http://herdiawansaputra.blogspot.com/
http://exoticpurple.wordpress.com/2009/12/29/cara-perhitungan-sisa-hasil-usaha-koperasi/
http://www.scribd.com/doc/114170517/Mekanisme-Pembagian-Sisa-Hasil-Usaha
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/prinsip-prinsip-pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/

Minggu, 28 April 2013

TUGAS SOFTSKILL PEREKONOMIAN INDONESIA 2


TUGAS SOFTSKILL
PEREKONOMIAN INDONESIA

logo_gunadarma.jpg










Kelas :1EB18

Nama Kelompok                     Npm
1.     Amelia Adyani               (20212699)
2.     Andhika Irawan             (20212743)
3.     Apri Dwi Yanti              (21212012)
4.     Shelvyra Hilda Pertiwi   (26212977)


TUGAS KEDUA

1.      Bagaimana Kebijaksanaan Perekonomian Indonesia selama era Reformasi dan Berikan Ilustrasinya dalam bentuk gambar :

Kebijaksanaan Pemerintah Mengatasi Krisis
            Krisis ekonomi dengan berbagai dampak negatif sebagaimana telah diuraikan di atas, secara serius telah diupayakan untuk diatasi dengan melaksanakan kebijaksanaan ekonomi baik yang bersifat makro maupun mikro. Dalam jangka pendek kebijaksanaan ekonomi tersebut memiliki dua sasaran strategis, yaitu pertama, mengurangi dampak negatif dari krisis tersebut terhadap kelompok penduduk berpendapatan rendah dan rentan; dan kedua, pemulihan pembangunan ekonomi ke jalur petumbuhan yang tinggi. Kedua tugas tersebut sangat penting antara lain karena:
1.      Meluasnya pengangguran akibat krisis yang terjadi di satu pihak dapat memicu timbulnya kerusuhan sosial, sementara di lain pihak apabila berlangsung lama dapat menurunkan daya saing angkatan kerja, karena mereka tidak mampu lagi menguasai perkembangan ketrampilan baru yang sangat diperlukan.
2.     Kapasitas produksi baik pada industri pengolahan maupun sarana dan prasarana pengangkutan, komunikasi, serta energi yang menganggur tanpa pemeliharaan yang baik akan menjadi rusak.
3.     Meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok dan barang-barang lainnya secara berlanjut, pada gilirannya akan menambah jumlah penduduk miskin karena daya beli mereka akan terus merosot.
4.     Kemunduran dalam pelaksanaan program pendidikan dan kesehatan terutama bagi putraputri penduduk berpendapatan rendah, akan mengganggu upaya pemberdayaan kelompok penduduk tersebut di masa datang.









1. Kebijaksanaan Ekonomi Makro

            Kebijaksanaan ekonomi makro yang telah dilaksanakan pemerintah dalam upaya menekan laju inflasi dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap valuta asing adalah melalui kebijaksanaan moneter yang ketat disertai anggaran berimbang, dengan membatasi deficit anggaran sampai pada tingkat yang dapat diimbangi dengan tambahan dana dari luar negeri. Kebijaksanaan moneter yang ketat dengan tingkat bunga yang tinggi selain dimaksudkan untuk menekan laju inflasi dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap valuta asing, dengan menahan naiknya permintaan aggregat, juga untuk mendorong masyarakat meningkatkan tabungan di sektor perbankan.
            Meskipun demikian pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa tingkat bunga tinggi dapat menjadi salah satu faktor terpenting yang akan berdampak negatif terhadap kegiatan ekonomi atau bersifat kontraktif terhadap perkembangan PDB. Oleh karena itu tingkat bunga yang tinggi tidak akan selamanya dipertahankan, tetapi secara bertahap akan diturunkan pada tingkat yang wajar seiring dengan menurunnya laju inflasi.

2. Kebijaksanaan Ekonomi Mikro
            Kebijaksanaan ekonomi mikro yang ditempuh pemerintah, ditujukan, antara lain:
a.      untuk mengurangi dampak negatif dari krisis ekonomi terhadap kelompok penduduk berpendapatan rendah dikembangkannya jaring pengaman sosial yang meliputi program  penyediaan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, mempertahankan tingkat pelayanan pendidikan dan kesehatan pada tingkat sebelum krisis serta penanganan pengangguran dalam upaya mempertahankan daya beli kelompok masyarakat berpendapatan rendah;
b.     sistem perbankan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan lembaga perbankan;
c.      merestrukturisasi hutang luar negeri;
d.     mereformasi struktural di sektor riil; dan
e.      mendorong ekspor.

v Dampak reformasi bagi rakyat Indonesia:

a)    Pemerintahan orde baru jatuh dan muncul era reformasi. Namun reformasi dan keterbukaan tidak diikuti dengan suasana tenang, aman, dan tentram dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Konflik antar kelompok etnis bermunculan di berbagai daerah seperti Kalimantan Barat. Konflik tersebut dilatarbelakangi oleh masalah-masalah sosial, ekonomi dan agama.
b)   Rakyat sulit membedakan apakah sang pejabat bertindak sebagai eksekutif atau pimpinan partai politik karena adanya perangkapan jabatan yang membuat pejabat bersangkutan tidak dapat berkonsentrasi penuh pada jabatan publik yang diembannya.
c)    Banyak kasus muncul ke permukaan yang berkaitan dengan pemberian batas yang tegas pada teritorial masing-masing wilayah, seperti penerapan otonomi pengelolaan wilayah pengairan.
d)   Pemerintah tidak lagi otoriter dan terjadi demokratisasi di bidang politik (misalnya: munculnya parpol-parpol baru), ekonomi (misalnya: munculnya badan-badan umum milik swasta, tidak lagi melulu milik negara), dan sosial (misalnya: rakyat berhak memberikan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah).
e)    Peranan militer di dalam bidang politik pemerintahan terus dikurangi (sejak 2004, wakil militer di MPR/DPR dihapus).











v Latar belakang munculnya reformasi:

A.  Bidang Politik
                 Munculnya reformasi di bidang politik disebabkan oleh adanya KKN, ketidakadilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru yang otoriter (tidak demokratis) dan tertutup, besarnya peranan militer dalam orde baru, adanya 5 paket UU serta munculnya demo mahasiswa yang menginginkan pembaharuan di segala bidang.
B.  Bidang ekonomi
            Munculnya reformasi di bidang ekonomi disebabkan oleh adanya sistem monopoli dibidang perdagangan, jasa, dan usaha. Pada masa orde baru, orang-orang yang dekat dengan pemerintah akan mudah mendapatkan fasilitas dan kesempatan, bahkan mampu berbuat apa saja demi keberhasilan usahanya.
            Selain itu juga disebabkan krisis moneter. Krisis tersebut membawa dampak yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha. Banyak perusahaan yang ditutup sehingga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan angka pengangguran meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan krisis perbankan. Hal-hal tersebut membuat perlu dilakukannya tindakan-tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya.

C.  Bidang sosial
Krisis ekonomi dan politik pada masa pemerintahan orde baru berdampak pada kehidupan sosial di Indonesia. Muncul peristiwa pembunuhan dukun santet di Situbondo, perang saudara di Ambon, peristiwa Sampit, beredar luasnya narkoba, meningkatnya kejahatan, pembunuhan, pelacuran. Hal tersebut membuat diperlukannya tindakan yang cepat dan tepat.

Daftar Pustaka :                                                                 
·         http://rinahistory.blog.friendster.com/2008/11/indonesia-masa-orde-baru/
·         http://id.wikipedia.org/wiki/Soeharto
·         DR. MOHAMMAD ABDUL MUKHYI, SE., MM, FAKULTAS EKONOMI, UNIVERSITAS GUNADARMA, JAKARTA slide pdf 
·         Drs. T. Gilarso(1991).PengantarIlmuEkonomiBagianMakro.Yogyakarta: Kanisius.

TUGAS SOFTSKILL PEREKONOMIAN INDONESIA 1


TUGAS SOFTSKILL
PEREKONOMIAN INDONESIA

logo_gunadarma.jpg










Kelas :1EB18

Nama Kelompok                     Npm
1.     Amelia Adyani               (20212699)
2.     Andhika Irawan             (20212743)
3.     Apri Dwi Yanti              (21212012)
4.     Shelvyra Hilda Pertiwi   (26212977)


“PEREKONOMIAN INDONESIA”

TUGAS PERTAMA

1.      Seberapa besar peranan kurs valuta asing berpengaruh pada perekonomian Indonesia?
Dalam pembayaran antar negara ada suatu kekhususan yang tidak terdapat dalam lalu-lintas pembayaran luar negeri. Sebab semua negara mempunyai mata uang atau valutanya sendiri, yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di dalam batas-batas daerah kekuasaan itu sendiri, tetapi belum tentu mau diterima luar negeri. Jadi pembayaran antar negara harus menyangkut lebih dari satu macam mata uang, yang harus dipertukarkan satu sama lain dengan harga atau kurs tertentu. Hal inilah yang membuat perdagangan dan pembayaran internasional menjadi perkara yang rumit, maka dari itu dibuatlah alat pembayaran yang bisa digunakan oleh banyak negara (antarnegara) atau disebut dengan alat pembayaran internasional, yakni valuta asing.
Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikeluarkan/ dikorbankan untuk mendapatkan satu unit nilai uang asing (dollar misalnya). Sehingga dengan kata lain, jika kita gunakan contoh rupiah dan dollar, maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit dollar dalam kurun waktu tertentu. Kurs valuta asing adalah harga valuta asing, dinyatakan dalam valuta sendiri. Misalnya US $ 1.00 = Rp. 10.000,-

http://www.setneg.go.id/images/stories/image-news/kontributor/dujak/a.jpg
grafik pergerakkan valuta asing lima tahun terakhir

  Penentuan Kurs Valuta Asing
Pada dasarnya ada tiga sistem atau cara untuk menentukan tinggi-rendahnya kurs atau nilai tukar valuta asing:
1.   Kurs tetap, karena dikaitkan dengan emas sebagai standard atau patokannya.
2.   Kurs bebas, yang dibentuk oleh permintaan dan penawaran valuta asing di pasaran bebas, lepas dari kaitan dengan emas. Dalam hal ini kurs bisa naik – turun dengan bebas. Dewasa ini orang bicara tentang kurs mengambang (floating rates)
3.   Kurs dibuat stabil berdasarkan perjanjian internasional yaitu ditetapkan oleh pemerintah/bank sentral dalam perbandingan tertentu dengan dollar atau emas sebagai patokan.

                                                        


  Akibat kurs yang tidak sesuai
      Apabila mata uang suatu negara dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan valuta lain (Kurs resmi lebih tinggi daripada perbandingan daya beli yang sesungguhnya atau disebut over valued), akibatnya ekspornya akan macet dan impornya didorong terlalu besar, sehingga keseimbangan neraca pembayaran terancam.
      Hal yang sebaliknya terjadi apabila mata uang dinilai terlalu rendah atau under valued: apabila kurs resmi terlalu rendah dibandingkan dengan daya belinya yang sesungguhnya, maka ekspor akan bertambah besar, tetapi impor akan macet.
      Dari pembahasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa peran valuta asing terhadap perekonomian di indonesia sangat penting. Karena valuta asing merupakan alat pembayaran antar negara. Barang dan jasa yang diimpor itu harus dibayar. Untuk pembayaran itu diperlukan valuta asing atau devisa (Foreign exchange), yaitu valuta (mata uang) yang mau diterima oleh dunia internasional. Devisa itu kita peroleh dari hasil ekspor (devisa umum) atau kredit bank luar negeri (devisa kredit).

2.  Bagaimana Kebijaksanaan Perekonomian Indonesia selama Kerjakan dalam bentuk tabel :
·         Periode 1966-1969
·         Periode Pelita 1
·         Periode Pelita II
·         Periode Pelita III
·         Periode Pelita IV
·         Periode Pelita V
PERIODE
TUJUAN
SASARAN
TITIK BERAT
KEBIJAKSANAAN
&
KEBIJAKAN
FAKTOR  YG MENGHAMBAT
1966 – 1969
Untuk  pembersihan proses-proses kebijakan orde lama yang tidak efisien dan efektif terutama dari faham-faham komunisme.

Rencana pembangunan nasional semesta berencana (PNSB) 1961-1969 ini disusun berlandasarkann “Manfesto Politik 1960” untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dengan azas ekonomi terpimpin.

1. 1.Penurunan tingkat inflasi
2  2.Proses produksi yg tidak efektif & efisien
6  3.Penggunaan pendapatan yang lebih efektif dan efisien untuk menunjang proses pembangunan                



1.Dengan Keputusan MenKeu No.1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 : BI Dilarang menerbitkan laporan Keuangan /statistik keuangan, termasuk analisis perkembangan perekonomian Indonesia
2.Pada tanggal 28 Maret 1963 Presiden Soekarno memproklamirkan berlakunya Deklarasi Ekonomi dan pada tanggal 22 Mei 1963 pemerintah menetapkan berbagai peraturan negara di bidang perdagangan dan kepegawaian.
1.Rencana ini tidak mengikuti kaidah-kaidah  ekonomi yg lazim defisit anggaran yg terus meningkat yg mengakibatkan hyperinflasi
2.Kondisi ekonomi & politik saat itu : dari dunia luar (Barat) Indonesia sudah terkucilkan karena sikapnya yg konfrontatif
3.Sementara di dalam negeri pemerintah selalu mendapat rongkrongan dari golongan kekuatan politik “konta-revolusi”




Periode Pelita I
1April ‘69-
31 Maret’74
Untuk emningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap berikutnya
Pangan, sandang, perbaikan prasarana, perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan rohani
Pembangunan bidang pertanian sesuai dengan tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan bidang pertanian, karena mayoritas penduduk Indonesia masih hidup dari hasil pertanian
Kebijaksanaan pemerintah tentang perekonomian membicarakan tentang penyempurnaan tata niaga ekspor dan impor. Peraturan Pemerintah tahun1971 membahas tentang devaluasi rupiah terhadap dollar amerika dengan memfokuskan pada beberapa sasaran, yakni kestabilan harga pokok, peningkatan nilai ekspor, kelancaran impor.

Periode Pelita  II
1April’74-
31 Maret’79
Dengan adanya pelita II berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi rata-rata penduduk 7% setahun. Perbaikan dalam hal irigasi. Di bidang industri juga terjadi kenaikna produksi. Lalu banyak jalan dan jembatan yang di rehabilitasi dan di bangun.


Sasaran yang hendak di capai pada masa ini adalah pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas lapangan kerja. Fokus pembangunan ini di fokuskan pada pengkreditan untuk mendorong eksportir kecil dan menengah serta mendorong pengusaha kecil atau ekonomi menengah dengan kredit investasi kecil (KIK).

Menitik beratkan pada sektor pertanian, dengan meningkatkan industri yg mengelola bahan mentah menjadi bahan baku (karet,minyak,kayu,timah)
Adapun kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah dalam pelita II ini adalah dengan melakukan penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing di pasar dunia. Penggalakan PMA dan PMDN untuk mendorong investasi dalam negeri, yang menghasilakn cadangan devisa naik dari $ 1,8 milyar menjadi $ 2,58 milyar dan naiknya tabungan pemerintah dari Rp 255 milyar menjadi Rp 1.522 milyar pada periode pelita II tersebut.


PERIODE
TUJUAN
SASARAN
TITIK BERAT
KEBIJAKSANAAN
&
KEBIJAKAN
FAKTOR  YG MENGHAMBAT
Periode Pelita III
1April’79-
31 Maret’84
)     Pelita III lebih menekankan pada Trilogi Pembangunan yang bertujuan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Sasaran yg hendak dicapai pada masa ini adalah pangan, sandang, perumahan, sarana & prasarana, mensejahterakan rakyat, memperluas lapker
Pada sektor pertanian menuju swasembada pangan, serta meningkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi. Pedoman pembangunan nasionalnya adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan.



Periode Pelita IV
1April’84-
31 Maret’89
Untuk meningkatkan sektor pertanian dengan usaha menuju swasembada pangan
Hasil yang dicapai pada Pelita IV antara lain swasembada pangan. Pada tahun 1984 Indonesia berhasil Hasil-nya Indonesia berhasil swasembada beras. kesuksesan ini mendapatkan penghargaan dari FAO(Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) pada tahun 1985.
Menitikberatkan pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha menuju swasembada pangan, serta meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun  industri ringan.
1.Kebijakan Inpres No. 5 tahun 1985, yakni meningkatkan ekspor non migas dan pengurangan biaya tinggi dengan : Pemberantasan pungli, mempermudah prosedur kepabeanan, mempermudah dan menghapus biaya siluman



Periode Pelita V

Untuk meningkatkan sektor pertanian dan industri di Indonesia
Sasaran yg hendak dicapai pada masa ini adalah pangan, sandang, perumahan, sarana & prasarana, mensejahterakan rakyat, memperluas lapker
Menitikberatkan sektor pertanian dan industri untuk menetapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya; dan sektor industri khususnya industri yang menghasilkan barang ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat mengahsilkan mesin mesin industri.

1.Kebijakan Moneter :  Sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui tingkat bunga.
2. Mengatur  tingkat bunga melalui operasi pasar terbuka melaui SBI, merubah tingkat bunga diskonto, merubah presentase cadangan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap bank umum



Daftar Pustaka :                                                                 
·         http://rinahistory.blog.friendster.com/2008/11/indonesia-masa-orde-baru/
·         http://id.wikipedia.org/wiki/Soeharto
·         DR. MOHAMMAD ABDUL MUKHYI, SE., MM, FAKULTAS EKONOMI, UNIVERSITAS GUNADARMA, JAKARTA slide pdf 
·         Drs. T. Gilarso(1991).PengantarIlmuEkonomiBagianMakro.Yogyakarta: Kanisius.