Sabtu, 30 November 2013

TULISAN 4    SISA HASIL USAHA (SHU)

A.    PENGERTIAN SHU
Sisa Hasil Usaha dalam koperasi (dalam bahasa inggris dikenal surplus) merupakanpendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi denganpenyusutan penyusutan dan biaya biaya dari tahun buku bersangkutan (pasal 34 UU No. 12tahun 1967)Sisa hasil usaha ini terdiri atas:
Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk anggota
Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk pihak ketiga

Menurut aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Perlu diketahui  penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat  Anggota dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.

Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.

Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1.    Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2.    Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.

Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.

Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut:

SHU- Anggota
Anggota
Cadangan koperasi
Dana pengurus
Dana pegawai/karyawan
Dana pendidikan koperasi
Dana pembangunan daerah kerja
Dana sosial

SHU-Non Anggota
Cadangan koperasi
Dana pengurus
Dana pegawai/karyawan
Dana pendidikan koperasi
Dana pembangunan daerah kerja
Dana sosial

B.    PEMBAGIAN HASIL SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Bagian (persentase) SHU anggota
Total simpanan seluruh anggota
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Jumlah simpanan per anggota
Omzet atau volume usaha per anggota
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:

1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembagunan sosial

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)

Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

    Cadangan         : 40%
    Jasa anggota     : 40%
    Dana pengurus: 5%
    Dana karyawan: 5%
    Dana pendidikan:5%
    Dana sosial       :5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHUpa =JUA+JMA 

Keterangan                                                                                       
SHUpa        = Sisa hasil usaha koperasi
JUA        = Jasa usaha anggota                                                                                    
JMA        = Jasa modal anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung           sebagai berikut.

SHUpa =  Va / VUK x  JUA + Sa / TMS x JMA

Keterangan
SHUpa        = sisa hasil usaha per anggota
JUA        = jasa uasaha anggota
JMA            = jasa modal anggota
VA        = volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK        = volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa        = jumlah simpana anggota
TMS        = modal sendiri total (simpanan nggota total)

Bila SHU bagian  anggota menurut AD/ART  Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:

JUA    = 70% x 40% y/total SHU setelah pajak
    = 28% dari total SHU koperasi

JMA    = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
    = 12% dari total SHU koperesi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

C.    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU ) yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian Sisa Hasil Usaha anggota dilakukan secara transparan.
Sisa Hasil Usaha anggota dibayar secara tunai.




Sumber:
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/#ixzz2m5yYKuFY
http://herdiawansaputra.blogspot.com/
http://exoticpurple.wordpress.com/2009/12/29/cara-perhitungan-sisa-hasil-usaha-koperasi/
http://www.scribd.com/doc/114170517/Mekanisme-Pembagian-Sisa-Hasil-Usaha
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/prinsip-prinsip-pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar