BAB 6
ETIKA
DALAM AUDITING
1.
KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata
berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan
oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat
mempengaruhi sikap independensi tersebut.
Untuk
menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari
setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
(Nugrahiningsih,
2005 dalam Alim dkk 2007).
2.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat
penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai
kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan
publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan
keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui
hubungan antara auditor dengan kliennya.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah
perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung
jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran
dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu
tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk
melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan
sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
3.
TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, pada tahun
1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
INDEPENDENSI AUDITOR
Dalam melaksanakan proses audit, akuntan publik memperoleh
kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan
kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Oleh karena
itu, dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang
diperiksa, auditor harus bersikap independen terhadap kepentingan klien, para
pemakai laporan keuangan, maupun terhadap kepentingan akuntan publik itu
sendiri.
Penilaian masyarakat atas independensi auditor independen bukan
pada diri auditor secara keseluruhan. Oleh karena itu, apabila seorang auditor
independen atau suatu Kantor Akuntan Publik lalai atau gagal mempertahankan
sikap independensinya, maka kemungkinan besar anggapan masyarakat bahwa semua
akuntan publik tidak independen. Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang
atau hilangnya kredibilitas masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor
independen.
Supriyono (1988) membuat kesimpulan mengenai pentingnya
independensi akuntan publik sebagai berikut:
1)
Independensi
merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai
kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2)
Independensi
diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan
masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
3)
Independensi
diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh
manajemen.
4)
Jika akuntan
publik tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai arti
atau tidak mempunyai nilai.
5)
Independensi
merupakan martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu
dipertahankan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas auditnya, seorang auditor
tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian saja, tetapi juga dituntut untuk
bersikap independen. Walaupun seorang auditor mempunyai keahlian tinggi, tetapi
dia tidak independen, maka pengguna laporan keuangan tidak yakin bahwa
informasi yang disajikan itu kredibel.
Independensi secara esensial merupakan sikap pikiran seseorang
yang dicirikan oleh pendekatan integritas dan obyektivitas tugas
profesionalnya. Hal ini senada dengan America Institute of Certified Public
Accountant (AICPA) dalam Meutia (2004) menyatakan bahwa independensi adalah
suatu kemampuan untuk bertindak berdasarkan integritas dan objektivitas.
Meskipun integritas dan objektivitas tidak dapat diukur dengan pasti, tetapi
keduanya merupakan hal yang mendasar bagi profesi akuntan publik. Integritas
merupakan prinsip moral yang tidak memihak, jujur, memandang dan mengemukakan
fakta seperti apa adanya.
Di lain pihak, objektivitas merupakan sikap tidak memihak dalam
mempertimbangkan fakta, kepentingan pribadi tidak terdapat dalam fakta yang
dihadapi (Mulyadi, 2002). Selain itu AICPA dalam Meutia (2004) juga memberikan
prinsip-prinsip berikut sebagai panduan yang berkaitan dengan independensi,
yaitu sebagai berikut.
1)
Auditor dan
perusahaan tidak boleh tergantung dalam hal keuangan terhadap klien.
2)
Auditor dan
perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang akan
mengangggu obyektivitas mereka berkenaan dengan cara-cara yang mempengaruhi
laporan keuangan.
3)
Auditor dan
perusahaan seharusnya tidak memiliki hubungan dengan klien yang akan menganggu
obyektivitasnya auditor.
Dalam aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik disebutkan bahwa dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance) (Amani dan Sulardi, 2005).
5.
PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI
INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Undang undang Pasar
Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik
yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan,
window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal.
Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Ketentuan tersebut
memuat hal-hal sebagai berikut:
·
Jangka
waktu Periode Penugasan Profesional:
1)
Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2)
Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
·
Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak
independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan
Profesionalnya, baik Akuntan. Kantor Auditor independen, maupun Orang Dalam
Kantor Auditor independen:
1)
Mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti: investasi pada klien atau kepentingan keuangan lain pada klien yang
dapat menimbulkan benturan kepentingan.
2)
Mempunyai
hubungan pekerjaan dengan klien, seperti merangkap sebagai karyawan kunci pada
klien, memiliki anggota keluarga dekat yang bekerja pada klien sebagai karyawan
kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, mempunyai mantan rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Auditor Independen yang bekerja pada klien sebagai
karyawan kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari
1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Auditor Independen yang
bersangkutan, atau mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor
Auditor Independen yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai karyawan
kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut
melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam periode audit.
3)
Mempunyai
hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien,
atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham
utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal akuntan, Kantor Auditor Independen, atau orang dalam Kantor Auditor
Independen memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan
konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan
rutin.
4)
Memberikan
jasa-jasa non audit kepada klien seperti pembukuan atau jasa lain yang
berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan, desain sistim
informasi keuangan dan implementasi, penilaian atau opini kewajaran (fairness
opinion), aktuaria, audit internal, konsultasi manajemen, konsultasi sumber
daya manusia, konsultasi perpajakan, Penasihat Investasi dan keuangan, atau
jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
5)
Memberikan
jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau
menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
·
Sistim
Pengendalian Mutu
Kantor Auditor
Independen wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan
yang memadai bahwa Kantor Auditor Independen atau karyawannya dapat menjaga
sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor
Auditor Independen tersebut
·
Pembatasan
Penugasan Audit
1)
Pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor
Auditor Independen paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan
oleh seorang akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
2)
Kantor
Auditor independen dan akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk
klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak
mengaudit klien tersebut. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk
kepentingan penawaran umum.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar