TULISAN 5 PERMODALAN KOPERASI
A. ARTI MODAL KOPERASI
Modal koperasi merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Modal jangka panjang.
2. Modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
B. SUMBER MODAL
MENURUT UU NO. 12/1967
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi
2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3. Hibah atau Sukarela
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
MENURUT UU NO. 25/1992
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a) Simpanan Pokok
b) Simpanan Wajib
c) Dana Cadangan
d) Hibah
3. Modal Pinjaman
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
C. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha
Sumber:
http://danielanugrah10.wordpress.com/2011/12/31/modal-koperasi/
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/07/ekonomi-koperasi-sesi-8-permodalan-koperasi/
http://andreaspaka.wordpress.com/2012/01/06/permodalan-koperasi/
http://community.gunadarma.ac.id/user/blogs/view/name_widyawulandari/id_6809/title_pengertian-modal-dalam-koperasi/
Sabtu, 30 November 2013
TULISAN 4 SISA HASIL USAHA (SHU)
A. PENGERTIAN SHU
Sisa Hasil Usaha dalam koperasi (dalam bahasa inggris dikenal surplus) merupakanpendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi denganpenyusutan penyusutan dan biaya biaya dari tahun buku bersangkutan (pasal 34 UU No. 12tahun 1967)Sisa hasil usaha ini terdiri atas:
Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk anggota
Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk pihak ketiga
Menurut aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut:
SHU- Anggota
Anggota
Cadangan koperasi
Dana pengurus
Dana pegawai/karyawan
Dana pendidikan koperasi
Dana pembangunan daerah kerja
Dana sosial
SHU-Non Anggota
Cadangan koperasi
Dana pengurus
Dana pegawai/karyawan
Dana pendidikan koperasi
Dana pembangunan daerah kerja
Dana sosial
B. PEMBAGIAN HASIL SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Bagian (persentase) SHU anggota
Total simpanan seluruh anggota
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Jumlah simpanan per anggota
Omzet atau volume usaha per anggota
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus: 5%
Dana karyawan: 5%
Dana pendidikan:5%
Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Keterangan
SHUpa = Sisa hasil usaha koperasi
JUA = Jasa usaha anggota
JMA = Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan
SHUpa = sisa hasil usaha per anggota
JUA = jasa uasaha anggota
JMA = jasa modal anggota
VA = volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK = volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = jumlah simpana anggota
TMS = modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y/total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
C. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU ) yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian Sisa Hasil Usaha anggota dilakukan secara transparan.
Sisa Hasil Usaha anggota dibayar secara tunai.
Sumber:
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/#ixzz2m5yYKuFY
http://herdiawansaputra.blogspot.com/
http://exoticpurple.wordpress.com/2009/12/29/cara-perhitungan-sisa-hasil-usaha-koperasi/
http://www.scribd.com/doc/114170517/Mekanisme-Pembagian-Sisa-Hasil-Usaha
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/prinsip-prinsip-pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/
A. PENGERTIAN SHU
Sisa Hasil Usaha dalam koperasi (dalam bahasa inggris dikenal surplus) merupakanpendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi denganpenyusutan penyusutan dan biaya biaya dari tahun buku bersangkutan (pasal 34 UU No. 12tahun 1967)Sisa hasil usaha ini terdiri atas:
Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk anggota
Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk pihak ketiga
Menurut aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut:
SHU- Anggota
Anggota
Cadangan koperasi
Dana pengurus
Dana pegawai/karyawan
Dana pendidikan koperasi
Dana pembangunan daerah kerja
Dana sosial
SHU-Non Anggota
Cadangan koperasi
Dana pengurus
Dana pegawai/karyawan
Dana pendidikan koperasi
Dana pembangunan daerah kerja
Dana sosial
B. PEMBAGIAN HASIL SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Bagian (persentase) SHU anggota
Total simpanan seluruh anggota
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Jumlah simpanan per anggota
Omzet atau volume usaha per anggota
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus: 5%
Dana karyawan: 5%
Dana pendidikan:5%
Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Keterangan
SHUpa = Sisa hasil usaha koperasi
JUA = Jasa usaha anggota
JMA = Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan
SHUpa = sisa hasil usaha per anggota
JUA = jasa uasaha anggota
JMA = jasa modal anggota
VA = volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK = volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = jumlah simpana anggota
TMS = modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y/total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
C. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU ) yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian Sisa Hasil Usaha anggota dilakukan secara transparan.
Sisa Hasil Usaha anggota dibayar secara tunai.
Sumber:
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/#ixzz2m5yYKuFY
http://herdiawansaputra.blogspot.com/
http://exoticpurple.wordpress.com/2009/12/29/cara-perhitungan-sisa-hasil-usaha-koperasi/
http://www.scribd.com/doc/114170517/Mekanisme-Pembagian-Sisa-Hasil-Usaha
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/prinsip-prinsip-pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/
Minggu, 28 April 2013
TUGAS SOFTSKILL PEREKONOMIAN INDONESIA 2

Kelas :1EB18
Nama Kelompok Npm
1. Amelia Adyani (20212699)
2. Andhika Irawan (20212743)
3. Apri Dwi Yanti (21212012)
4. Shelvyra Hilda Pertiwi (26212977)
TUGAS
KEDUA
1.
Bagaimana Kebijaksanaan Perekonomian
Indonesia selama era Reformasi dan Berikan Ilustrasinya dalam bentuk gambar :
Kebijaksanaan Pemerintah Mengatasi Krisis
Krisis ekonomi dengan
berbagai dampak negatif sebagaimana telah diuraikan di atas, secara serius
telah diupayakan untuk diatasi dengan melaksanakan kebijaksanaan ekonomi baik
yang bersifat makro maupun mikro. Dalam jangka pendek kebijaksanaan ekonomi
tersebut memiliki dua sasaran strategis, yaitu pertama, mengurangi
dampak negatif dari krisis tersebut terhadap kelompok penduduk berpendapatan
rendah dan rentan; dan kedua, pemulihan pembangunan ekonomi ke jalur
petumbuhan yang tinggi. Kedua tugas tersebut sangat penting antara lain karena:
1.
Meluasnya pengangguran akibat krisis yang
terjadi di satu pihak dapat memicu timbulnya kerusuhan sosial, sementara di
lain pihak apabila berlangsung lama dapat menurunkan daya saing angkatan kerja,
karena mereka tidak mampu lagi menguasai perkembangan ketrampilan baru yang
sangat diperlukan.
2.
Kapasitas produksi baik
pada industri pengolahan maupun sarana dan prasarana pengangkutan, komunikasi,
serta energi yang menganggur tanpa pemeliharaan yang baik akan menjadi rusak.
3.
Meningkatnya harga-harga
kebutuhan pokok dan barang-barang lainnya secara berlanjut, pada gilirannya
akan menambah jumlah penduduk miskin karena daya beli mereka akan terus
merosot.
4.
Kemunduran dalam
pelaksanaan program pendidikan dan kesehatan terutama bagi putraputri penduduk
berpendapatan rendah, akan mengganggu upaya pemberdayaan kelompok penduduk
tersebut di masa datang.
1. Kebijaksanaan Ekonomi
Makro
Kebijaksanaan ekonomi makro yang telah dilaksanakan
pemerintah dalam upaya menekan laju inflasi dan memperkuat nilai tukar rupiah
terhadap valuta asing adalah melalui kebijaksanaan moneter yang ketat disertai
anggaran berimbang, dengan membatasi deficit anggaran sampai pada tingkat yang
dapat diimbangi dengan tambahan dana dari luar negeri. Kebijaksanaan moneter
yang ketat dengan tingkat bunga yang tinggi selain dimaksudkan untuk menekan
laju inflasi dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap valuta asing, dengan
menahan naiknya permintaan aggregat, juga untuk mendorong masyarakat
meningkatkan tabungan di sektor perbankan.
Meskipun demikian pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa
tingkat bunga tinggi dapat menjadi salah satu faktor terpenting yang akan berdampak
negatif terhadap kegiatan ekonomi atau bersifat kontraktif terhadap
perkembangan PDB. Oleh karena itu tingkat bunga yang tinggi tidak akan
selamanya dipertahankan, tetapi secara bertahap akan diturunkan pada tingkat
yang wajar seiring dengan menurunnya laju inflasi.
2. Kebijaksanaan Ekonomi
Mikro
Kebijaksanaan ekonomi mikro yang ditempuh pemerintah,
ditujukan, antara lain:
a.
untuk mengurangi dampak
negatif dari krisis ekonomi terhadap kelompok penduduk berpendapatan rendah
dikembangkannya jaring pengaman sosial yang meliputi program penyediaan kebutuhan pokok dengan harga
terjangkau, mempertahankan tingkat pelayanan pendidikan dan kesehatan pada
tingkat sebelum krisis serta penanganan pengangguran dalam upaya mempertahankan
daya beli kelompok masyarakat berpendapatan rendah;
b.
sistem perbankan dan
memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan lembaga perbankan;
c.
merestrukturisasi hutang
luar negeri;
d.
mereformasi struktural di
sektor riil; dan
e.
mendorong ekspor.

v Dampak
reformasi bagi rakyat Indonesia:
a) Pemerintahan orde baru
jatuh dan muncul era reformasi. Namun reformasi dan keterbukaan tidak diikuti
dengan suasana tenang, aman, dan tentram dalam kehidupan sosial ekonomi
masyarakat. Konflik antar kelompok etnis bermunculan di berbagai daerah seperti
Kalimantan Barat. Konflik tersebut dilatarbelakangi oleh masalah-masalah
sosial, ekonomi dan agama.
b) Rakyat sulit membedakan
apakah sang pejabat bertindak sebagai eksekutif atau pimpinan partai politik
karena adanya perangkapan jabatan yang membuat pejabat bersangkutan tidak dapat
berkonsentrasi penuh pada jabatan publik yang diembannya.
c) Banyak kasus muncul ke
permukaan yang berkaitan dengan pemberian batas yang tegas pada teritorial
masing-masing wilayah, seperti penerapan otonomi pengelolaan wilayah pengairan.
d) Pemerintah tidak lagi
otoriter dan terjadi demokratisasi di bidang politik (misalnya: munculnya
parpol-parpol baru), ekonomi (misalnya: munculnya badan-badan umum milik
swasta, tidak lagi melulu milik negara), dan sosial (misalnya: rakyat berhak
memberikan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah).
e) Peranan militer di dalam
bidang politik pemerintahan terus dikurangi (sejak 2004, wakil militer di
MPR/DPR dihapus).
v Latar belakang munculnya reformasi:
A.
Bidang
Politik
Munculnya reformasi di bidang
politik disebabkan oleh adanya KKN, ketidakadilan dalam bidang hukum,
pemerintahan orde baru yang otoriter (tidak demokratis) dan tertutup, besarnya
peranan militer dalam orde baru, adanya 5 paket UU serta munculnya demo
mahasiswa yang menginginkan pembaharuan di segala bidang.
B.
Bidang
ekonomi
Munculnya reformasi di bidang
ekonomi disebabkan oleh adanya sistem monopoli dibidang perdagangan, jasa, dan
usaha. Pada masa orde baru, orang-orang yang dekat dengan pemerintah akan mudah
mendapatkan fasilitas dan kesempatan, bahkan mampu berbuat apa saja demi
keberhasilan usahanya.
Selain itu juga disebabkan krisis
moneter. Krisis tersebut membawa dampak yang luas bagi kehidupan manusia dan
bidang usaha. Banyak perusahaan yang ditutup sehingga terjadi PHK dimana-mana
dan menyebabkan angka pengangguran meningkat tajam serta muncul kemiskinan
dimana-mana dan krisis perbankan. Hal-hal tersebut membuat perlu dilakukannya
tindakan-tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya.
C.
Bidang
sosial
Krisis ekonomi dan politik pada masa
pemerintahan orde baru berdampak pada kehidupan sosial di Indonesia. Muncul
peristiwa pembunuhan dukun santet di Situbondo, perang saudara di Ambon,
peristiwa Sampit, beredar luasnya narkoba, meningkatnya kejahatan, pembunuhan,
pelacuran. Hal tersebut membuat diperlukannya tindakan yang cepat dan tepat.
Daftar
Pustaka :
·
http://rinahistory.blog.friendster.com/2008/11/indonesia-masa-orde-baru/
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Soeharto
·
DR. MOHAMMAD ABDUL MUKHYI, SE., MM, FAKULTAS EKONOMI, UNIVERSITAS
GUNADARMA, JAKARTA slide pdf
·
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab7-kebijaksanaan_pemerintah.pdf
·
Drs. T. Gilarso(1991).PengantarIlmuEkonomiBagianMakro.Yogyakarta:
Kanisius.
TUGAS SOFTSKILL PEREKONOMIAN INDONESIA 1


Kelas
:1EB18
Nama
Kelompok Npm
1. Amelia
Adyani (20212699)
2. Andhika
Irawan (20212743)
3. Apri
Dwi Yanti (21212012)
4. Shelvyra
Hilda Pertiwi (26212977)
“PEREKONOMIAN
INDONESIA”
TUGAS PERTAMA
1.
Seberapa besar peranan kurs valuta asing berpengaruh pada perekonomian
Indonesia?
Dalam pembayaran antar negara ada suatu kekhususan
yang tidak terdapat dalam lalu-lintas pembayaran luar negeri. Sebab semua
negara mempunyai mata uang atau valutanya sendiri, yang berlaku sebagai alat
pembayaran yang sah di dalam batas-batas daerah kekuasaan itu sendiri, tetapi
belum tentu mau diterima luar negeri. Jadi pembayaran antar negara harus
menyangkut lebih dari satu macam mata uang, yang harus dipertukarkan satu sama
lain dengan harga atau kurs tertentu. Hal inilah yang membuat perdagangan dan
pembayaran internasional menjadi perkara yang rumit, maka dari itu dibuatlah
alat pembayaran yang bisa digunakan oleh banyak negara (antarnegara) atau
disebut dengan alat pembayaran internasional, yakni valuta asing.
Kurs valuta asing sering
diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang
harus dikeluarkan/ dikorbankan untuk mendapatkan satu unit nilai uang asing
(dollar misalnya). Sehingga dengan kata lain, jika kita gunakan contoh rupiah
dan dollar, maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan
banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit dollar
dalam kurun waktu tertentu. Kurs valuta asing adalah harga valuta asing,
dinyatakan dalam valuta sendiri. Misalnya US $ 1.00 = Rp. 10.000,-

grafik pergerakkan valuta asing lima
tahun terakhir
Penentuan
Kurs Valuta Asing
Pada
dasarnya ada tiga sistem atau cara untuk menentukan tinggi-rendahnya kurs atau
nilai tukar valuta asing:
1. Kurs tetap, karena dikaitkan dengan emas sebagai
standard atau patokannya.
2. Kurs bebas, yang dibentuk oleh permintaan dan
penawaran valuta asing di pasaran bebas, lepas dari kaitan dengan emas. Dalam
hal ini kurs bisa naik – turun dengan bebas. Dewasa ini orang bicara tentang
kurs mengambang (floating rates)
3. Kurs dibuat stabil berdasarkan perjanjian
internasional yaitu ditetapkan oleh pemerintah/bank sentral dalam perbandingan
tertentu dengan dollar atau emas sebagai patokan.
Akibat
kurs yang tidak sesuai
Apabila mata uang suatu negara dinilai terlalu tinggi dibandingkan
dengan valuta lain (Kurs resmi lebih tinggi daripada perbandingan daya beli
yang sesungguhnya atau disebut over valued), akibatnya ekspornya akan
macet dan impornya didorong terlalu besar, sehingga keseimbangan neraca
pembayaran terancam.
Hal yang sebaliknya
terjadi apabila mata uang dinilai terlalu rendah atau under valued: apabila
kurs resmi terlalu rendah dibandingkan dengan daya belinya yang sesungguhnya,
maka ekspor akan bertambah besar, tetapi impor akan macet.
Dari pembahasan di
atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa peran valuta asing terhadap
perekonomian di indonesia sangat penting. Karena valuta asing merupakan alat
pembayaran antar negara. Barang dan jasa yang diimpor itu harus dibayar. Untuk
pembayaran itu diperlukan valuta asing atau devisa (Foreign exchange), yaitu
valuta (mata uang) yang mau diterima oleh dunia internasional. Devisa itu kita
peroleh dari hasil ekspor (devisa umum) atau kredit bank luar negeri (devisa
kredit).
2. Bagaimana Kebijaksanaan Perekonomian
Indonesia selama Kerjakan dalam bentuk tabel :
·
Periode 1966-1969
·
Periode Pelita 1
·
Periode Pelita II
·
Periode Pelita III
·
Periode Pelita IV
·
Periode Pelita V
|
TUJUAN
|
SASARAN
|
TITIK
BERAT
|
KEBIJAKSANAAN
&
KEBIJAKAN
|
FAKTOR YG MENGHAMBAT
|
|
|
1966 – 1969
|
Untuk pembersihan proses-proses kebijakan orde
lama yang tidak efisien dan efektif terutama dari faham-faham komunisme.
|
Rencana
pembangunan nasional semesta berencana (PNSB) 1961-1969 ini disusun
berlandasarkann “Manfesto Politik 1960” untuk meningkatkan kemakmuran rakyat
dengan azas ekonomi terpimpin.
|
1. 1.Penurunan
tingkat inflasi
2 2.Proses produksi yg tidak efektif &
efisien
6 3.Penggunaan pendapatan yang lebih efektif
dan efisien untuk menunjang proses pembangunan
|
1.Dengan
Keputusan MenKeu No.1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 : BI Dilarang menerbitkan
laporan Keuangan /statistik keuangan, termasuk analisis perkembangan
perekonomian Indonesia
2.Pada
tanggal 28 Maret 1963 Presiden Soekarno memproklamirkan berlakunya Deklarasi
Ekonomi dan pada tanggal 22 Mei 1963 pemerintah menetapkan berbagai peraturan
negara di bidang perdagangan dan kepegawaian.
|
1.Rencana
ini tidak mengikuti kaidah-kaidah
ekonomi yg lazim defisit anggaran yg terus meningkat yg mengakibatkan
hyperinflasi
2.Kondisi
ekonomi & politik saat itu : dari dunia luar (Barat) Indonesia sudah
terkucilkan karena sikapnya yg konfrontatif
3.Sementara
di dalam negeri pemerintah selalu mendapat rongkrongan dari golongan kekuatan
politik “konta-revolusi”
|
|
Periode
Pelita I
1April
‘69-
31
Maret’74
|
Untuk
emningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi
pembangunan dalam tahap berikutnya
|
Pangan,
sandang, perbaikan prasarana, perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan
kesejahteraan rohani
|
Pembangunan
bidang pertanian sesuai dengan tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi
melalui proses pembaharuan bidang pertanian, karena mayoritas penduduk
Indonesia masih hidup dari hasil pertanian
|
Kebijaksanaan
pemerintah tentang perekonomian membicarakan tentang penyempurnaan tata niaga
ekspor dan impor. Peraturan Pemerintah tahun1971 membahas tentang devaluasi
rupiah terhadap dollar amerika dengan memfokuskan pada beberapa sasaran,
yakni kestabilan harga pokok, peningkatan nilai ekspor, kelancaran impor.
|
|
|
Periode Pelita II
1April’74-
31 Maret’79
|
Dengan adanya pelita II berhasil meningkatkan
pertumbuhan ekonomi rata-rata penduduk 7% setahun. Perbaikan dalam hal
irigasi. Di bidang industri juga terjadi kenaikna produksi. Lalu banyak jalan
dan jembatan yang di rehabilitasi dan di bangun.
|
Sasaran yang hendak di capai pada masa ini adalah
pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan
memperluas lapangan kerja. Fokus pembangunan ini di fokuskan pada
pengkreditan untuk mendorong eksportir kecil dan menengah serta mendorong
pengusaha kecil atau ekonomi menengah dengan kredit investasi kecil (KIK).
|
Menitik
beratkan pada sektor pertanian, dengan meningkatkan industri yg mengelola
bahan mentah menjadi bahan baku (karet,minyak,kayu,timah)
|
Adapun
kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah dalam pelita II ini adalah dengan
melakukan penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing di pasar
dunia. Penggalakan PMA dan PMDN untuk mendorong investasi dalam negeri, yang
menghasilakn cadangan devisa naik dari $ 1,8 milyar menjadi $ 2,58 milyar dan
naiknya tabungan pemerintah dari Rp 255 milyar menjadi Rp 1.522 milyar pada
periode pelita II tersebut.
|
|
|
PERIODE
|
TUJUAN
|
SASARAN
|
TITIK
BERAT
|
KEBIJAKSANAAN
&
KEBIJAKAN
|
FAKTOR YG MENGHAMBAT
|
|
Periode Pelita III
1April’79-
31 Maret’84
|
) Pelita III
lebih menekankan pada Trilogi Pembangunan yang bertujuan terciptanya
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
|
Sasaran
yg hendak dicapai pada masa ini adalah pangan, sandang, perumahan, sarana
& prasarana, mensejahterakan rakyat, memperluas lapker
|
Pada sektor pertanian menuju swasembada pangan,
serta meningkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
Pedoman pembangunan nasionalnya adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan
Jalur Pemerataan.
|
|
|
|
Periode
Pelita IV
1April’84-
31
Maret’89
|
Untuk
meningkatkan sektor pertanian dengan usaha menuju swasembada pangan
|
Hasil
yang dicapai pada Pelita IV antara lain swasembada pangan. Pada tahun 1984
Indonesia berhasil Hasil-nya Indonesia berhasil swasembada beras. kesuksesan
ini mendapatkan penghargaan dari FAO(Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia)
pada tahun 1985.
|
Menitikberatkan
pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha menuju swasembada pangan, serta
meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri,
baik industri berat maupun industri ringan.
|
1.Kebijakan
Inpres No. 5 tahun 1985, yakni meningkatkan ekspor non migas dan pengurangan
biaya tinggi dengan : Pemberantasan pungli, mempermudah prosedur kepabeanan,
mempermudah dan menghapus biaya siluman
|
|
|
Periode Pelita V
|
Untuk
meningkatkan sektor pertanian dan industri di Indonesia
|
Sasaran
yg hendak dicapai pada masa ini adalah pangan, sandang, perumahan, sarana
& prasarana, mensejahterakan rakyat, memperluas lapker
|
Menitikberatkan
sektor pertanian dan industri untuk menetapkan swasembada pangan dan
meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya; dan sektor industri khususnya
industri yang menghasilkan barang ekspor, industri yang banyak menyerap
tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat
mengahsilkan mesin mesin industri.
|
1.Kebijakan
Moneter : Sekumpulan
tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui tingkat bunga.
2.
Mengatur tingkat bunga melalui operasi pasar terbuka melaui SBI,
merubah tingkat bunga diskonto, merubah presentase cadangan minimal yang
harus dipenuhi oleh setiap bank umum
|
|
Daftar Pustaka :
·
http://rinahistory.blog.friendster.com/2008/11/indonesia-masa-orde-baru/
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Soeharto
·
DR. MOHAMMAD ABDUL MUKHYI, SE., MM, FAKULTAS EKONOMI, UNIVERSITAS
GUNADARMA, JAKARTA slide pdf
·
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab7-kebijaksanaan_pemerintah.pdf
·
Drs. T. Gilarso(1991).PengantarIlmuEkonomiBagianMakro.Yogyakarta:
Kanisius.
Langganan:
Postingan (Atom)