Senin, 01 Desember 2014

TUGAS 2

AMELIA ADYANI
2021699
3EB19



KARYA ILMIAH
Karya ilmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya

Timbangan Buku
Pengertian timbangan buku adalah tulisan yang menyajikan sejumlah informasi tentang sebuah buku yang ditinjau dan dinilai secara isi sebuah buku, sama dengan kritik buku yaitu pertimbangan/pendapat tentang baik buruk sebuah karya yang dapat
disampaikan secara tertulis maupun lisan oleh siapa saja. Intinya timbangan buku adalah tinjauan atau ulasan tentang suatu isi dari buku tersebut, apakah buku ini layak atau tidak.
Menurut saya, Timbangan Buku adalah peninjauan atau pertimbangan buku dengan memberikan sebuah kritik terhadap isi  buku yang memberikan saran baik tidaknya buku ini terbit.

Resensi
Resensi /résénsi/ n menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pertimbangan atau pembicaraan tentang buku; ulasan buku: Sedangkan kata "mengulas" v itu sendiri mempunyai arti memberkan penjelasan dan komentar; menafsirkan (penerangan lanjut, pendapat, dsb); mempelajari (menyelidiki) dan kata "ulasan" n mempunyai arti kupasan; tafsiran; komentar:

Resensi berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata kerja revidere atau recensere. Artinya melihat kembali, menimbang, atau menilai. Arti yang sama untuk istilah itu dalam bahasa Belanda dikenal dengan recensie, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah review. Tiga istilah itu mengacu pada hal yang sama, yakni mengulas buku.

Tindakan meresensi dapat berarti memberikan penilaian, mengungkap kembali isi buku, membahas, atau mengkritik buku. Dengan pengertian yang cukup luas itu, maksud ditulisnya resensi buku tentu menginformasikan isi buku kepada masyarakat luas
.
Secara singkat, resensi ialah suatu tulisan atau ulasan mengenai nilai sebuah hasil karya. Tujuan resensi adalah menyampaikan kepada para pembaca apakah sebuah buku atau hasil karya itu patut mendapat sambutan dari masyarakat atau tidak.
Lebih detil lagi, tujuan resensi adalah:
- Memberikan informasi atau pemahaman yang komprehensif (mendalam) tentang apa yang tampak dan terungkap dalam sebuah buku.
- Mengajak pembaca untuk memikirkan, merenungkan, dan mendiskusikan lebih jauh fenomena atau problema yang muncul dalam sebuah buku.
- Memberikan pertimbangan kepada pembaca apakah buku itu pantas mendapat sambutan dari masyarakat atau tidak.
         
Daniel Samad (1997: 7-8) menyebutkan unsur-unsur resensi adalah sebagai berikut:

  •  Membuat judul resensi
Judul resensi yang menarik dan benar-benar menjiwai seluruh tulisan atau inti tulisan, tidakharus ditetapkan terlebih dahulu. Judul dapat dibuat sesudah resensi selesai. Yang perlu diingat, judul resensi selaras dengan keseluruhan isi resensi.

  •  Menyusun data buku
Data buku biasanya disusun sebagai berikut:
- Judul buku (Apakah buku itu termasuk buku hasil terjemahan. Kalau demikian, tuliskan judul aslinya)
- Pengarang (Kalau ada, tulislah juga penerjemah, editor, atau penyunting seperti yang tertera pada buku)
- Penerbit
- Tahun terbit beserta cetakannya (cetakan ke berapa)
- Tebal buku
- Harga buku (jika diperlukan)

  •  Membuat pembukaan
Pembukaan dapat dimulai dengan hal-hal berikut ini:
- Memperkenalkan siapa pengarangnya, karyanya berbentuk apa saja, dan prestasi apa saja yang diperoleh
- Membandingkan dengan buku sejenis yang sudah ditulis, baik oleh pengarang sendiri maupun oleh pengarang lain
- Memaparkan kekhasan atau sosok pengarang
- Memaparkan keunikan buku
- Merumuskan tema buku
- Mengungkapkan kritik terhadap kelemahan buku
- Mengungkapkan kesan terhadap buku
- Memperkenalkan penerbit
- Mengajukan pertanyaan
- Membuka dialog

  •  Tubuh atau isi pernyataan resensi buku
Tubuh atau isi pernyataan resensi biasanya memuat hal-hal di bawah ini:
a)      sinopsis atau isi buku secara bernas dan kronologis
b)      ulasan singkat buku dengan kutipan secukupnya
c)      keunggulan buku
d)      kelemahan buku
e)      rumusan kerangka buku
f)       tinjauan bahasa (mudah atau berbelit-belit)
g)      adanya kesalahan cetak

  • Penutup resensi buku
Bagian penutup, biasanya berisi buku itu penting untuk siapa dan mengapa.


Langkah-langkah dalam membuat resensi yang baik
1.      Penjajakan atau pengenalan terhadap buku yang diresensi,mulai dari tema buku yang diresensi, disertai deskripsi isi buku,siapa yang menerbitkan buku itu, kapan dan di mana diterbitkan, tebal (jumlah bab dan halaman), format, hingga harga.Siapa pengarangnya: nama, latar belakang pendidikan, reputasi dan prestasi, buku atau karya apa saja yang ditulis, hingga mengapa ia menulis buku itu. Buku itu termasuk golongan buku yang mana: ekonomi, teknik, politik, pendidikan, psikologi, sosiologi, filsafat, bahasa, atau sastra.
2.      Membaca buku yang akan diresensi secara komprehensif, cermat, dan teliti. Peta permasalahan dalam buku itu perlu dipahami secara tepat dan akurat.
3.      Menandai bagian-bagian buku yang diperhatikan secara khusus dan menentukan bagian-bagian yang dikutip untuk dijadikan data.
4.      Membuat sinopsis atau intisari dari buku yang akan diresensi.
5.      Menentukan sikap dan menilai hal-hal berikut.
- Organisasi atau kerangka penulisan; bagaimana hubungan antara bagian yang satu dan bagian yang lain, bagaimana sistematikanya, dan bagaimana dinamikanya.
-    Isi pernyataan; bagaimana bobot ide, analisis, penyajian data, dan kreativitas pemikirannya, bahasa; bagaimana ejaan yang disempurnakan diterapkan, kalimat dan penggunaan kata, terutama untuk buku ilmiah.
-  Aspek teknis; bagaimana tata letak, tata wajah, kerapian dan kebersihan, dan pencetakannya (banyak salah cetak atau tidak). 

Timbangan Pustaka
Timbangan Pustaka adalah untuk mengetahui data-data yang diambil penulis yang dibuat pada halaman akhir dan menimbang atau menilai hasil-hasil penelitian yang telah Klasifikasi pembuatan resensi buku ilmiah yaitu ringkasan, deskripsi, kritik, Perbedaan karangan ragam standart dan non standart.

Jumat, 31 Oktober 2014

TUGAS 1

AMELIA ADYANI
20212699
3EB19


Berpikir Induktif

     Induksi adalah cara mempelajari sesuatu yang bertolak dari hal-hal atau peristiwa khusus untuk menentukan hukum yang umum. Induksi merupakan cara berpikir dimana ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual. Penalaran secara induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan yang mempunyai ruang lingkup yang khas dan terbatas dalam menyusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum. 
      Berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti.
       Jalan induksi mengambil jalan tengah, yakni di antara jalan yang memeriksa cuma satu bukti saja dan jalan yang menghitung lebih dari satu, tetapi boleh dihitung semuanya satu persatu. Induksi mengandaikan, bahwa karena beberapa (tiada semuanya) di antara bukti yang diperiksanya itu benar, maka sekalian bukti lain yang sekawan, sekelas dengan dia benar pula.

Jenis-jenis berpikir induktif :
1. Generalisasi : merupakan penarikan kesimpulan umum dari pernyataan atau data-data yang ada.
    Dibagi menjadi 2 :
    a) Generalisasi Sempurna / tanpa loncatan induktif
        => fakta yang diberikan cukup banyak dan meyakinkan         
       Contoh:        
      - Sensus Penduduk        
    - Jika dipanaskan, besi memuai          
      Jika dipanaskan, baja memuai          
      Jika, dipanaskan, tembaga memuai          
      Jadi, jika dipanaskan semua logam memuai
    b) Generalisasi Tidak Sempurna / dengan loncatan induktif
        => fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada
         Contoh:
        Setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia bahwa mereka adalah manusia
     yang suka bergotong-royong, kemudian kita simpulkan bahwa bangsa Indonesia adalah        bangsa yang suka bergotong-royong.

2. Analogi : Merupakan penarikan kesimpulan berdasarkan kesamaan data atau fakta. Pada analogi biasanya membandingkan 2 hal yang memiliki karakteristik berbeda namun dicari persamaan yang ada di tiap bagiannya.

3. Kausal : Merupakan proses penarikan kesimpulan dengan prinsip sebab-akibat.
    Terdiri dari 3 pola :
    a) Sebab ke akibat => Dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat ke kesimpulan sebagai
        efek.
    b) Akibat ke sebab => Dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat ke kejadian yang dianggap 
        penyebabnya.
   c) Akibat ke akibat => Dari satu akibat ke akibat lainnya tanpa menyebutkan penyebabnya.

Untuk berpikir induktif dalam bidang ilmiah yang bertitik tolak dari sejumlah hal khusus untuk sampai pada suatu rumusan umum sebagai hukum ilmiah, menurut Herbert L. Searles (Tim Dosen Filsafat Ilmu, 1996 : 91-92), diperlukan proses penalaran sebagai beriku:
1. Langkah pertama adalah mengumpulkan fakta-fakta khusus
Pada langkah ini, metode yang digunakan adalah observasi dan eksperimen. Observasi harus dikerjakan seteliti mungkin, sedangkan eksperimen dilakukan untuk membuat atau mengganti obyek yang harus dipelajari.

2. Langkah kedua adalah perumusan hipotesis
Hipotesis merupakan dalil atau jawaban sementara yang diajukan berdasarkan pengetahuan yang terkumpul sebagai petunjuk bagi penelitian lebih lanjut. Hipotesis ilmiah harus memenuhi syarat, diantaranya dapat diuji kebenarannya, terbuka dan sistematis sesuai dengan dalil-dalil yang dianggap benar serta dapat menjelaskan fakta yang dijadikan fokus kajian.

3. Langkah ketiga adalah mengadakan verifikasi
Hipotesis merupakan perumusan dalil atau jawaban sementara yang harus dibuktikan atau diterapkan terhadap fakta-fakta atau juga diperbandingkan dengan fakta-fakta lain untuk diambil kesimpulan umum. Proses verifikasi adalah satu langkah atau cara untuk membuktikan bahwa hipotesis tersebut merupakan dalil yang sebenarnya. Verifikasi juga mencakup generalisasi untuk menemukan dalil umum, sehingga hipotesis tersebut dapat dijadikan satu teori.

4. Langkah keempat adalah perumusan teori dan hukum ilmiah berdasarkan hasil verifikasi
Hasil akhir yang diharapkan dalam induksi ilmiah adalah terbentuknya hukum ilmiah. Persoalan yang dihadapi adalah oleh induksi ialah untuk sampai pada suatu dasar yang logis bagi generalisasi dengan tidak mungkin semua hal diamati, atau dengan kata lain untuk menentukan pembenaran yang logis bagi penyimpulan berdasarkan beberapa hal untuk diterapkan bagi semua hal. Maka, untuk diterapkan bagi semua hal harus merupakan suatu hukum ilmiah yang derajatnya dengan hipotesis adalah lebih tinggi.

    Berfikir induktif dalam penelitian, ini berkaitan dengan metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif tidak mendeduksi teori. Dalam penelitian kualitatif malah bisa melahirkan teori. Seperti yang dikerjakan Charles Darwin tentang teori evolusi. Perjalanan panjang Darwin menelusri setiap makhluk hidup dan perubahannya karena evolusi secara perlahan dari waktu ke waktu sehingga darwin dapat menemukan sebuah simpulan bahwa manusia termasuk jenis primata yang asalnya belum berdiri tegak kemudian berevolusi jadi manusia (walah…# meski sekarang teori ini masih dipertanyakan).
Contoh lain misalnya apa yang dilakukan Jean Piaget yang mengamati perilaku anaknya dari sejak mula bayi. Dan hingga saat ini teori piaget tentang fase kognitif anak belum ada yang membantahkan.
     Jadi berfikir induktif dalam penelitian adalah melakukan penelitian dapat dengan tanpa mendasarkan teori terlebih dahulu. (kalau ada teori yang mendahuluinya juga boleh). Peneliti terjun langsung ke lapangan mencari temukan masalah. Contoh:
Bagaiman mengetahui kebudayaan suku asmat di Papua. Tentu untuk mengetahuinya tidak banyak teori yang mendukung, peneliti datang langsung ke lokasi, amati, bicara dengan suku asmat tersebut, maka kita akan mengetahui bagaimana kebudayaan suku asmat itu. Alur penelitian dengan nalar induktif berangkat dari bawah, artinya berangkat dari fakta di lapangan atau hasil grandtour dan minitour di lapangan. Melihat secara keseluruhan lapangan dan melihat secara terfokus. Dilakukan dengan cara pengamatan dan wawancara.


Jumat, 20 Juni 2014

TUGAS INDIVIDU

KASUS KORUPSI MELINDA DEE DI CITIBANK

Sejak Agustus 1989, Malinda Dee tercatat sebagai karyawan di Citibank. Sejak diterima, ia dikenal sebagai anak emas karena kemampuannya membawa nasabah-nasabah. Hingga pada akhirnya ia menjabat sebagai Relationship Manager Citibank, dengan pangkat Vice President yang merupakan pangkat tertinggi untuk karyawan di Citibank.

Para nasabah yang ditangani Melinda biasanya adalah nasabah kelas kakap dengan dana lebih dari 500 juta. Melinda pun melakukan modus penipuan dengan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan para nasabah kepadanya. Akan tetapi tidak mudah bagi Melinda mendapatkan kepercayaan para nasabah. Ia terlebih dahulu memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga puluhan tahun sampai nasabah sangat percaya. Dari situlah Melinda mencermati pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang ia gunakan untuk menarik dana guna dialirkan ke beberapa perusahaan pribadi miliknya dengan memerintahkan Dwi Herawati selaku bawahannya. Nilainya mencapai antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Bukan hanya Dwi, tetapi masih ada 2 bawahannya lagi yang turut serta dalam kasus ini yaitu Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan. Ketiga bawahan Melinda tersebut menjabat sebagai Head Teller Citibank. Untuk menutupi bukti kejahatannya, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Beberapa perusahaan pribadi yang dialiri dana tersebut ysitu PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources dan PT Axcomm Infoteco Centro. Dari perusahaan-perusahaan tersebut, Melinda juga menarik uang untuk kepentingan pribadinya, Andhika, suaminya maupun adiknya, Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim. Andhika menampung uang cucian itu ke banyak rekening dengan identitas yang berbeda karena munggunakan KTP palsu. Dan Andhika pun juga terseret dalam kasus ini dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang.

Hingga akhirnya pada tanggal 25 Maret 2011, Mabes Polri mengungkap kasus penggelapan dana nasabah di Citibank atas laporan nasabah. Polisi menangkap Melinda dan turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen-dokumen transaksi dan 1 unit mobil merek Hummer-3 Luxury Sport Utility B 18 DIK yang ditaksir seharga Rp 3,4 miliar. Diduga Melinda sudah melakukan tindakan jahatnya sudah tiga tahun terakhir ini sejak tahun 2009 lalu.

Dan pada tanggal 18 Agustus 2011, Melinda pun meringkuk dalam Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah menjalani perawatan selama tiga bulan di rumah sakit untuk menjalani operasi payudara tahap kedua yang sebelumnya sudah dilakukan tahap pertama pada tanggal 14 Juni 2011.

Kasus ini relatif terhambat penyelidikannya karena sejauh ini baru tiga nasabah yang berani melapor polisi. Korban Melinda diduga lebih dari 3 karena ia memiliki ratusan nasabah. Proses penyelidikan juga terhambat aturan perbankan yang merahasiakan identitas dan ajumlah dana nasabah dan saat ini penyelidikan masih tertuju pada tiga nasabah saja. 

Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun Visca ditetapkan diadili setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama Melinda menyetor sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa mengatakan, dari tiap transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta. Sedangkan suaminya, Ismail yang juga diadili didakwa menampung uang dari Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.

Sementara itu, jaksa menjerat Melinda dengan pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.

Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.

Kasus ini tentunya bisa menimbulkan kerugian dan dampak buruk bagi dunia perbankan Indonesia serta Citibank, khususnya pada manajemen likuiditasnya. Manajemen likuiditas adalah Kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup utk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yg telah dikeluarkan kpd nasabah serta pengelolaan atas reserve requirement (RR) atau Primary reserve atau Giro wajib minimum sesuai ketentuan BI, dan secondary reserve. Resiko yang dapat timbul apabila gagal dalam manajemen likuiditas adalah resiko pendanaan dan resiko bunga.

Bisa dikatakan bahwa implikasi negatif dari kasus ini, Jika Citibank tidak bisa atau tidak memiliki kemampuan dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan nasabah sebab penggelapan dana oleh Malinda Dee ini maka Citibank bisa saja dilikuidasi oleh Bank Indonesia serta hilangnya trust atau kepercayan nasabah dan masyarakat kepada Citibank pada khususnya dan perbankan indonesia pada umumnya. Informasi baru, Citibank mengkonfirmasikan ke masyarakat bahwa pihak Citibank menjamin uang nasabah dan aman.


DAFTAR PUSTAKA

Minggu, 01 Desember 2013

 TULISAN 6    EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
 
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA 
Ada beberapa aspek yang menentukan Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota  antara lain :
 
A.    Efek –efek ekonomis Koperasi
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.     Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
2.    Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

B.    Efek harga dan Efek biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu.Karena itulah partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut :
 
I.     Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntarry). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggitaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
 
II.    Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat normal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
 
III.    Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar diwilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan utnuk menyampaikan aspirasinya.
 
IV.    Dimensi partisipasi dipandangg dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis ( contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). kedua jenis ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik :
para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentuksn dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi)
mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannua sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. partisipasi ini disebut juga partisipasi insentif.

C.    Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi , laba (profit ) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

D.    Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelyanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada 2 faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
  1. adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
  2. perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
TULISAN 6    EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
 Ada beberapa aspek yang menentukan Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota  antara lain :
A.    Efek –efek ekonomis Koperasi
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.     Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
2.    Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
B.    Efek harga dan Efek biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu.Karena itulah partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut :
Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntarry). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggitaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
 
II.    Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat normal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
 
III.    Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar diwilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan utnuk menyampaikan aspirasinya.
 
IV.    Dimensi partisipasi dipandangg dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis ( contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). kedua jenis ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik :
para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentuksn dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi)
mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannua sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. partisipasi ini disebut juga partisipasi insentif.

C.    Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi , laba (profit ) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

D.    Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelyanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada 2 faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
  1. adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
  2. perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.

Sabtu, 30 November 2013

TULISAN 5    PERMODALAN KOPERASI

A.    ARTI MODAL KOPERASI
Modal koperasi merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Modal jangka panjang.
2. Modal jangka pendek.

Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

B.    SUMBER MODAL
MENURUT UU NO. 12/1967
1.    Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi
2.    Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3.    Hibah atau Sukarela
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

MENURUT UU NO. 25/1992
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2. Modal Sendiri
a) Simpanan Pokok
b) Simpanan Wajib
c) Dana Cadangan
d) Hibah

3. Modal Pinjaman
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

C.    DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha


Sumber:
http://danielanugrah10.wordpress.com/2011/12/31/modal-koperasi/
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/07/ekonomi-koperasi-sesi-8-permodalan-koperasi/
http://andreaspaka.wordpress.com/2012/01/06/permodalan-koperasi/
http://community.gunadarma.ac.id/user/blogs/view/name_widyawulandari/id_6809/title_pengertian-modal-dalam-koperasi/
TULISAN 4    SISA HASIL USAHA (SHU)

A.    PENGERTIAN SHU
Sisa Hasil Usaha dalam koperasi (dalam bahasa inggris dikenal surplus) merupakanpendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi denganpenyusutan penyusutan dan biaya biaya dari tahun buku bersangkutan (pasal 34 UU No. 12tahun 1967)Sisa hasil usaha ini terdiri atas:
Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk anggota
Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk pihak ketiga

Menurut aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Perlu diketahui  penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat  Anggota dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.

Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.

Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1.    Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2.    Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.

Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.

Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut:

SHU- Anggota
Anggota
Cadangan koperasi
Dana pengurus
Dana pegawai/karyawan
Dana pendidikan koperasi
Dana pembangunan daerah kerja
Dana sosial

SHU-Non Anggota
Cadangan koperasi
Dana pengurus
Dana pegawai/karyawan
Dana pendidikan koperasi
Dana pembangunan daerah kerja
Dana sosial

B.    PEMBAGIAN HASIL SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Bagian (persentase) SHU anggota
Total simpanan seluruh anggota
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Jumlah simpanan per anggota
Omzet atau volume usaha per anggota
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:

1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembagunan sosial

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)

Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

    Cadangan         : 40%
    Jasa anggota     : 40%
    Dana pengurus: 5%
    Dana karyawan: 5%
    Dana pendidikan:5%
    Dana sosial       :5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHUpa =JUA+JMA 

Keterangan                                                                                       
SHUpa        = Sisa hasil usaha koperasi
JUA        = Jasa usaha anggota                                                                                    
JMA        = Jasa modal anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung           sebagai berikut.

SHUpa =  Va / VUK x  JUA + Sa / TMS x JMA

Keterangan
SHUpa        = sisa hasil usaha per anggota
JUA        = jasa uasaha anggota
JMA            = jasa modal anggota
VA        = volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK        = volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa        = jumlah simpana anggota
TMS        = modal sendiri total (simpanan nggota total)

Bila SHU bagian  anggota menurut AD/ART  Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:

JUA    = 70% x 40% y/total SHU setelah pajak
    = 28% dari total SHU koperasi

JMA    = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
    = 12% dari total SHU koperesi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

C.    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU ) yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian Sisa Hasil Usaha anggota dilakukan secara transparan.
Sisa Hasil Usaha anggota dibayar secara tunai.




Sumber:
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/#ixzz2m5yYKuFY
http://herdiawansaputra.blogspot.com/
http://exoticpurple.wordpress.com/2009/12/29/cara-perhitungan-sisa-hasil-usaha-koperasi/
http://www.scribd.com/doc/114170517/Mekanisme-Pembagian-Sisa-Hasil-Usaha
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/prinsip-prinsip-pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/